POJOKSATU.id - Diskon hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Putri Candrawathi patut dipertanyakan.
Apalagi, Putri Candrawathi mendapat diskon atau pengurangan vonis paling besar diantara para terpidana lainnya.
Putri Candrawathi merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca Juga: Bahunya Patah dan Tendon Robek, Kim Kardashian Masih Nekat Nge-gym
Selain Putri, Mahkamah Agung juga memberikan diskon untuk terpidana lainnya.
Yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 2 nama terakhir merupakan anak buah sekaligus kaki tangan Sambo.
Diskon hukuman untuk Putri ini dinilai merupakan putusan yang membuat persepsi buruk pada penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Sowan Buat Pamit, Ganjar Dapat Doa dari Imam Besar Masjid Sheikh Zayed Solo
Demikian pandagan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Martin Simanjuntak, dikutip Pojoksatu.id dari Jawapos.com, Selasa 8 Agustus 2023.
"Untuk PC saya pikir ada hal-hal yang harus lebih dijelaskan, mengapa dikurangi jadi 10 tahun dari 20 tahun," heran Martin.
Yang paling membuat Martin heran adalah bahwa Putri sendiri memiliki peran besar dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca Juga: Bryan Randall Kekasih Sandra Bullock Meninggal Dunia, Tiga Tahun Menderita Penyakit ALS
Martin menilai, istri mantan Kadiv Propam Polri itu bisa disebut sebagai aktor intelektual pembunuhan Brigadir Josua.
Dalam rentetan peristiwa, Putri kepada Sambo, mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Joshua.
Akan tetapi pengakuan dan pemerkosaan yang disebutkan Putri itu sama sekali tidak terbukti di dalam persidangan.
Baik saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Atas alasan itulah Martin menilai janggal manakala seorang aktor intelektual malah mendapat diskon hukuman yang cukup besar oleh MA.
"Bahwa Putri pemicu terjadinya tindak pidana. Nah, pemicu tindak pidana itu bagian dari aktor intelektual, perencenaan, mens rea di awal," ungkap Martin.
Akibat kalimat yang keluar dari mulut Putri itu pula lah yang kemudian memicu niat jahat atau pembunuhan Brigadir Joshua.
"Bagaimana bisa, tidak ada pemerkosaan, terus terjadi pembunuhan berencana?" heran Martin.
Karena itu, Martin mengaku tidak melihat adanya alasan yang bisa memperingan vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Ini preseden buruk menurut saya, kalaupun mau dipangkas ya adil lah," tegas Martin.
Baca Juga: Klasemen Terbaru Liga 1 Selasa 8 Agustus, Usai Persebaya, PSS dan Persis Menang
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2023 lalu.
Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis yang dijatuhkan 2 lembaga peradilan yang ada di bawahnya itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sementara untuk Putri Candrawathi, PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: 5 Profesi Jurusan Broadcasting Ini Banyak Dibutuhkan, Kariernya Langsung Menjanjikan Setelah Lulus!
Akan tetapi, pasangan suami istri otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu tak terima dan mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawatahi divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Keok di Markas Persis, Persib Bandung Masuk Zona Degradasi
Meski begitu, Sambo dan Putri tetap tidak terima dan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.
Dan ternyata, oleh MA permohonan kasasi itu dikabulkan.
Dimana MA memberikah hadiah diskon vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Total Formasi PPPK Guru 2023, Ada Tambahan Kuota 18.000
Jika sebelumnya Sambo divonis hukuman mati, didiskon menjadi penjara seumur hidup.
Sementara vonis Putri Candrawathi, oleh Mahkamah Agung didiskon menjadi 10 tahun penjara.***




