POJOKSATU.id - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haris, irit bicara merespon hadiah diskon hukuman yang diberkan Mahakamah Konstitusi (MK).

MA sebelumnya memberikan diskon vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Mau Punya Penghasilan Sejak Sekolah? Yuk, Simak 3 Jurusan SMK yang Berpotensi Sukses di Dunia Kreatif!

Demikian pula dengan Putri Candrawathi yang vonisnya didiskon 50 persen jadi penjara 10 tahun saja.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung," kata Arman Hanis dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, Arman mengaku masih belum bisa berkomentar banyak.

Baca Juga: Klasemen Terbaru Liga 1 Selasa 8 Agustus, Usai Persebaya, PSS dan Persis Menang

Pihaknya akan mempelajari dulu mengenai putusan MA yang meringankan vonis kliennya itu.

"Terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," kata dia.

"Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: 5 Profesi Jurusan Broadcasting Ini Banyak Dibutuhkan, Kariernya Langsung Menjanjikan Setelah Lulus!

Terpisah, pengacara keluarga Brigadir Joshua, Martin Simanjuntak, juga mengutarakan hal yang tak jauh berbeda.

"Kami tetap menghormati putusan MA," kata Martin dikutip Pojoksatu.id dari Jawapos.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Pihaknya juga masih menunggu salinan putusan MA untuk dipelajari pertimbangan hukum atas putusan yang dibuat Majelis Hakim MA itu.

Meski begitu, Martin berujar bahwa hukuman penjara seumur hidup sejatinya lebih menyakitkan ketimbang hukuman mati.

Baca Juga: Keok di Markas Persis, Persib Bandung Masuk Zona Degradasi

"Kalau menurut saya, lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati," ucap dia.

Martin juga mengungkap bahwa sejatinya pihaknya sudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo tidak akan bisa dieksekusi mati.

"Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," beber dia.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem El Nino, Ema Sumarna Pastikan Pasokan Sembako ke Bandung Lancar

Martin mengungkap, hal itu lantaran adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam aturan itu, hukuman mati menjadi pidana alternatif.

Dimana seorang terpidana vonis mati bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Panjang Berkibar di Curug Cileat Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78

Hal itulah yang mungkin salah satu satunya jadi pertimbangan Majelis Hakim MA dalam diskon vonis terhadap Sambo.

Keberadaan UU baru tersebut, kata Martin, disebut cukup menguntungkan bagi terpidana dalam hal ini tidak lain adalah Ferdy Sambo.

"Saya secara pribadi, namanya juga Undang-Undang baru selalu diberlakukan baru untuk terpidana, karena lebih menguntungkan," jelas Martin.***