POJOKSATU.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bebas dari Lapas Salemba.
Bharada Eliezer dinyatakan sudah menjalani program pemasyarakatan dan mendapat cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Hasil Persis vs Persib: Eks Bomber PSM Makassar Hancurkan Maung Bandung
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan.
Atau sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Adapun syarat cuti bersyarat berlaku bagi wpb yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem El Nino, Ema Sumarna Pastikan Pasokan Sembako ke Bandung Lancar
Rika menyebut, Eliezer telah memenuhi syarat itu sehingga sudah tidak lagi menyandang status narapidana.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," tambahnya.
Untuk diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ancaman Darurat Sampat, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST Imbas Pembatasan TPA Sarimukti
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang juga melibatkan Ferdy Sambo.
Selain itu, kasus pembunuhan itu turut menyeret Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) memberikan hadiah diskon kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Total Formasi PPPK Guru 2023, Ada Tambahan Kuota 18.000
Dimana MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara untuk Putri Candrawathi, MA mendiskon hukuman penjara dari 20 tahun jadi 10 tahun.***



