POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejagung bakal menunjuk tim jaksa peneliti memeriksa berkas perkara kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, yang ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, nantinya tim jaksa peneliti akan memutuskan apakah berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap atau tidak.

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap 2 dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Fiber Optik, Biaya Ditanggung Kapolri 45 Tim Medis Dilibatkan

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

Ketut menambahkan, penunjukan tim jaksa peneliti ini dilakukan usai pihaknya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam surat itu, Panji Gumilang diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Seluruh Laporan Terhadap Rocky Gerung Diambil Alih Bareskrim Polri, Segini Jumlahnya

Pasal yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini adalah Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap tersangka APG," ucap Ketut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi telah menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 21 Agustus mendatang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Panji. Penyidik memutuskan menahan Panji sesuai dengan pertimbangan objektif dan subjektif.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan Panji karena ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

Alasan kedua, berdasarkan penilaian penyidik Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya.***