POJOKSATU.ID- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan juga seorang pangamat, Boyamin Saiman memuji sikap tegas Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak abu-abu dalam menangani kasus dana BLBI.
Hal ini juga didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.
“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat 4 Agustus 2023.
Baca Juga: Ade Puspitasari Dihujani Curhatan Masyarakat Saat Reses, Ini yang Paling Banyak Dikeluhkan Warga
Menurut Boyamin, pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN.
Sebab, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satgas.
“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa hutang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” ungkap Boyamin.
Baca Juga: Profil Lengkap Panji Gumilang, Tak Tamat Pondok Gontor Hingga di Penjara Dua Kali
Boyamin juga mengapresiasi pesan MA yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak mencari-cari kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.
Pasalnya hal ini, selain untuk mempermudah kerja Satgas, ini juga menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” tambahnya.
"Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” tutup Boyamin.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA, Hakim Agung Yulius mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.
Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.
"Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” kata Yulius.
"Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya lagi. ***

.webp)

