POJOKSATU.id, TANGERANG -- Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/8/2023).
Adapun dua saksi itu adalah Junita Wedaringtyas dan Audya Pratiwi. Keduanya bersaksi jika Pungky sejatinya berstatus yang sama dengan ratusan korban yang lain.
Saat ditanyai kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako, baik Junita dan Audya mengaku mengenal terdakwa secara personal.
"Saya kenal Pungky, dia teman SD Saya," kata Audya.
Baca Juga: Penumpang Melebihi Relasi Akan Di Denda Hingga Tidak Diperkenankan Naik Kereta Sementara Waktu
"Saya kenal Pungky karena dipertemukan tanggal 14 April," jawab Junita.
Kedua saksi lalu membeberkan perihal bagaimana proses pemesanan iPhone yang ditawarkan Si Kembar Rihana dan Rihani.
Keduanya mengaku, apa yang dilakukan Pungky sama dengan kebanyakan reseller lain yaitu menyetorkan uang pre order langsung ke Rihana atau Rihani.
Junita merupakan korban penipuan oleh Rihana, sementara Audya korban dari Rihani.
Baca Juga: Cerita Kelvin dan Mariana Tersenyum Tersipu Malu Usai Jalani Malam Pertama
"Saya korbannya Rihana," kata Junita.
"Saya korban Rihani," jawab Audya.
Dalam kesaksiannya, baik Junita dan Audya menjelaskan posisi Pungky dalam kasus yang dilaporkan Siti Fatiha Rayta. Keduanya bersaksi jika Pungky juga merupakan korban penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani.
"Saya bawahnya Rihana, kalau Pungky langsung ke Rihani. Karena kasus Iphone ini dipertemukan tanggal 14 April 2022. Saya korbannya Rihana," ungkap Junita.
Junita juga menceritakan bagaimana dirinya bersama reseller yang lain tertipu atas bisnis iPhone itu. Ia sempat ragu untuk membeli barang itu karena khawatir terjadi sesuatu di lain waktu.
“Sebenarnya kan Rihana itu teman dekat saya, saya baru tau kena tipu pada bulan Maret atau April 2022 saat barangnya macet,” katanya.
“Dia menjelaskan barangnya itu bagus, lalu saya tanya memang harus full payment dulu ya? Gak bisa DP? Memang harus full payment. Terus kalau misalnya barang gak datang gimana? Ya direfund," ungkap Junita.
Hingga pada akhirnya saat barang-barang yang dipesan tersebut tak kunjung datang pada April 2022, Junita dan Audya serta saksi yang lain sempat menemui Rihana dan Rihani.
Saat itu, kedua saudara kembar itu diketahui sempat membuat pernyataan akan mengembalikan dana tersebut pada 30 Mei 2022.
Namun, hingga bulan Juni 2022 janji itu tidak ditepati sehingga keduanya melakukan pelaporan ke kepolisian.
"Dia surat pernyataan akan mengembalikan uang atas barang yang kami pesan. Itu dibuat Rihana dan Rihani untuk beberapa reseller," ungkap Junita.
Untuk memperkuat kesaksian tersebut, kuasa hukum Pungky, Greg juga menunjukkan surat pernyataan refund yang dimaksud kepada Majelis hakim yang dipimpin oleh Saidin Bagariang. Bukti itu juga ditunjukkan kepada jaksa penuntut umum.
Untuk persidangan selanjutnya, terdakwa Pungky mengajukan akan mengahadirkan saksi ahli pidana pada Selasa, Agustus 2023 mendatang.***



