POJOKSATU.ID- Gelombang laporan kepolisian terus berdatangan dari sejumlah pihak akibat ujaran dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Kali ini, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan polisi terhadap dari organisasi sayap PDI Perjuangan yaitu Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Rabu (2/8/2023) kemarin.
Repdem melaporkan Rocky akibat ucapannya yang dinilai menghina martabat presiden. Ucapan Bajingan Tolol dalam sebuah acara diskusi dinilai merendahkan kehormatan Jokowi sebagai kepala negara.
Baca Juga: Kerap Digosipkan dengan Jisoo, Ini Respon Jung Hae In saat Member Blackpink Itu Pacaran dengan Ahn Bo Hyun
“Kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," ujar Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya.
Fahmi menilai, apa yang diucapkan Rocky bukan termasuk kritik dan kebebasan berpendapat. Ujaran tersebut lebih mengarah untuk menghasut khalayak umum dan merendahkan institusi Presiden seperti bajingan.
“Ucapan itu jelas merupakan puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat. RG jelas secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti," kata Fahmi.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Delapan Pengedar Narkoba di Cirebon, Dua Diantaranya Wanita
Laporan yang dilayangkan Repdem sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporannya Repdem mengaitkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait ucapan kontroversial Rocky Gerung.
Pertama laporan dari Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023. Kedua laporan dari Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023. ***



