POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memuji kebaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) yang selama ini membantu HRS selama bebas bersyarat.

Aziz mengklaim Kabapas Jakpus sebenarnya sangat proaktif dalam membantu Habib Rizieq, termasuk dalam proses rencana berangkat umrah Habib Rizieq.

"Kabapas sebenarnya sangat proaktif dan membantu pihak kami selama ini," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Beredar Video Panji Gumilang Pamit ke Santri Al Zaytun, Jangan Takut dan Sedih Syekh Akan Pulang

Aziz Yanuar mengaku tim Kabapas sangat humanis terhadap HRS, termasuk Kabapas sebenarnya memberikan rekomendasi HRS untuk berangkat umrah.

"Kabapas dan tim bapas sangat baik dan humanis," ujarnya.

Karena itu, Aziz Yanuar mengatakan pihak tengah mencari cara bagaimana nanti perizinan kliennya berangkat umrah tidak melalui Bapas.

"Ini yang menyebabkan kami sedang cari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Pakar Ini Beberkan Kekhawatiran Lebay Pemerintah

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Alasan tak diizinkan umrah, karena kendala kesulitan pengawasan. Mengingat saat ini Habib Rizieq masoh status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Atas hal ini, tim pengcara Habib Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) gegara tak mendapat izin ibadah umrah ke Arab Saudi

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara HRS saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa 1 Agustus 2023.

Habib Rizieq Shihab telah bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022) sekira jam 7.30 WIB. Habib Rizieq bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat.

Bebas Habib Rizieq bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan sampai 10 Juni 2024 lalu.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2023).***