POJOKSATU.ID - Setelah Bareskrim mengeluarkan ultimatum hari ini, Panji Gumilang memastikan akan hadir memenuhi pemanggilan kedua, besok, Selasa 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, Panji Gumilang Al Zaytun mangkir dari pemanggilan pertama pada Kamis, 27 Juli 2023.

Saat itu, Panji Gumilang beralasan sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bela Fans yang Tak Hafal Lagu 'Seven' saat Encore, Jungkook BTS : ARMY Sangat Bagus Bernyanyi

Karena mangkir, Dittipidum Bareskrim Polri pun langsung mengeluarkan ultimatum.

Jika pada pemanggilan kedua Panji tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Kepastian memenuhi pemanggilan kedua Panji Gumilang itu disampaikan kuasa hukumnya, Hendra Effendi.

Baca Juga: Goguma Ppang, Makanan yang Jadi Trending di Twitter dan Viral Lagi di Indonesia

"Kondisi kesehatan beliau sudah membaik. Kalau kesehatannya terus membaik, maka kami pastikan beliau akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri besok," jelas Hendra, Senin 31 Juli 2023.

Dalam keterangan sebelumnya, Hendra Effendi menyampaikan kliennya tidak bisa memenuhi pemanggilan penyidik karena mengalami patah tulang pada tangan kirinya.

Akan tetapi dia tidak menjelaskan kapan Panji mengalami patah tulang tangan kiri dan apa penyebabnya.

Baca Juga: Ketua KPI Dibacok OTK yang Sebelumnya Laporkan Cinta Mega ke BKD DPRD DKI, Sekarang Nasibnya Kritis

Dia juga tidak menjelaskan dimana Panji menjalani perawatan medis.

Hanya saja dia menyebut bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tengah menjalani masa pemulihan,

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut akan melakukan penjemputan paksa Panji Gumilang.

Baca Juga: Disiram Air saat Manggung, Cardi B Emosi dan Balas Melempar Mikrofon ke Penonton

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Ditegaskan, jemput paksa itu juga sudah sesuai dengan aturah hukum dan perundangan yang berlaku.

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Perum Perhutani Tolak Permohonan Sertipikat Tanah oleh SEPETAK: Konflik Agraria Semakin Memanas

Akan tetapi Panji tak menggubris pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut.

Sebagai gantinya, Panji Gumilang cuma mengirimkan surat dokter yang menyatakan bahwa dirinya tengah sakit.

Surat dokter alias surat keterangan itu disampaikan Panji melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Nestapa Sultan Rif'at Alfatih, Mahasiswa Korban Kabel Fiber Optik Menjuntai yang Nyangkut di Leher

Akan tetapi, surat dokter itu ternyata tidak bisa dibuktikan oleh penyidik.

Karena itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Panji Gumilang Al Zaytun.

"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata Djauhandani.***