POJOKSATU.id - Penanganan OTT Kabasarnas telah jadi bukti pimpinan KPK yang lalai dan sepatunya mundur.

Pasalnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi merupakan anggota TNI aktif.

Apa yang dilakukan KPK itu jelas-jelas merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama lembaga tersebut.

Baca Juga: Ada 7 ASN Gabung Organisasi Sayap Parpol Pemilu 2024, Ada Camat sampai Kabid

Hal itu disuarakan eks Suara tersebut datang dari Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

"Kita dan pemberantasan korupsi tengah mendapat celaan dan cemoohan," ucap Bambang dalam keterangannya, dikutip Pojoksatu.id, Senin 31 Juli 2023.

Bambang juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga: Candaan Prabowo Subianto di PBB, 2 Kali Dikalahkan Jokowi, Singgung Politik Adu Domba

Dalam pernyataannya, Johanis Tanak menyebut OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas sebagai kekhilafan dan kelalaian yang dilakukan oleh tim penyelidik.

Menurut Bambang, pernyataan yang dibuat anak buah Firli Bahuri itu jelas-jelas sebuah kekeliruan.

"Begitu naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Begitu juga ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menanganinya," ungkap Bambang.

Baca Juga: Pamflet Habib Bahar Tak Berizin Beredar di Masyarakat

Bambang menjelaskan terdapat banyak landasan hukum yang dapat digunakan oleh para pimpinan KPK untuk berargumen terkait penanganan kasus di Basarnas daripada menyalahkan anak buahnya.

Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan termasuk Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

"Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya," tambah Bambang.

Berdasarkan kasus tersebut, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku.

Baca Juga: Temukan Dugaan Pembunuhan Berencana Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Kuasa Hukum Berencana Buat Laporan Polisi

Dengan demikian, lanjutnya, pimpinan KPK telah dianggap kehilangan kelayakannya untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut.

"Oleh karena itu, sangat pantas bagi mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," pungkas Bambang.***