POJOKSATU.ID - 4 pecandu narkoba keroyok seorang pria berinisial M (34) gegara dituduh jadi cepu alias informan untuk polisi.
Penganiayaan itu terjadi di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis 27 Juli 2023.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, M menjadi korban pengeroyokan temannya sendiri usai dituduh sebagai informan polisi.
Baca Juga: Testosteron Prostat
Syafri menyatakan, dari 4 pelaku, 3 diantaranya berhasil ditangkap.
Ketiganya yakni berinisial G (30), A (28), dan L (29).
"Sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," kata Syafri.
Baca Juga: 11 Ide Kado Anniversary yang Istimewa dan Berkesan untuk Pasangan Perempuan
Syafri menjelaskan, pengeroyokan itu bermula ketika para pelaku menjemput M di rumahnya.
Korban juga merupakan teman keempat pelaku yang hendak menanyakan kebenaran sebuah informasi.
Setibanya di rumah korban, para pelaku mencurigai dan langsung menuduh M adalah sepu alias informan polisi.
Baca Juga: Jadwal Japan Open 2023 Jumat 28 Juli, Lengkap Prakiraan Jam Main Wakil Indonesia
"Namun korban menyangkal," jelas Syarif.
Pelaku yang emosi dan tidak percaya pun langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong dan senjata tajam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan.
Baca Juga: 7 Fokus Pembahasan RUU ASN, Honorer Diangkat Jadi PPPK, Dapat Uang Pensiun
Mendapat perlakuan itu, M melaporkan keempat temannya itu ke Polsek Kalideres.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti untuk menganiaya korban di antaranya satu buah celurit," terang Syafri.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, pipet, dan timbangan.
Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini 28 Juli: Juventus vs Milan, PSIS vs Borneo FC, Persik vs Persib
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, sabu tersebut disimpan oleh pelaku berinisial L.
Dari 4 pelaku, salah satunya merupakan mantan bandar sabu dan residivis kasus narkoba.
"3 orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ucap Aep.
Baca Juga: Prediksi Reza Indragiri : Bagamana Jadinya Jika Kelak Bharada Eliezer Jadi Bawahan Anak Ferdy Sambo?
Kini, 4 pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***



