POJOKSATU.ID-  Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi saat kegiatan peliputan sebuah acara diskusi di salah satu restoran di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) kemarin

Jurnalis bernama Janivan Prapta yang merupakan juru kamera Kompas TV melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang ia alami oleh sekelompok orang tak dikenal ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal itu terjadi saat ia meliput acara diskusi bertajuk "Selamatkan Partai Golkar: Menuju Kemenangan Pileg 2024". Acara diskusi itu digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta dengan mengundang sejumlah wartawan baik dari televisi maupun online.

Baca Juga: Hasil Japan Open 2023: Jonatan Christie Akhirnya Bisa Revans Atas Wakil Tiongkok

Janivan menuturkan peristiwa penganiayaan itu bermula saat sekelompok orang datang ke lokasi melakukan penggerudukan sebelum acara dimulai. Saat merekam tersebut tiba-tiba, seorang dari kelompok itu langsung melakukan pemukulan dan pengancaman.

"Selang beberapa detik saya record mereka langsung mendatangi saya tanpa babibu langsung mukul kamera saya sama mukul dagu saya. Setelah itu saya masuk ke dalam karena mereka banyak kan," kata Janivan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/7/2023).

Selain dipukul, Janivan menyebut anggota kelompok orang tak dikenal itu juga sempat melontarkan kalimat ancaman pembunuhan. Mereka meminta semua orang di Resto Pulau Dua yang tengah menggelar diskusi itu membubarkan diri.

Baca Juga: Dosen UMY Blak-blakan Ungkap Keseharian dan SIfat Asli Redho Tri Agustian, Semua Langsung Buyar

"Kalau kalian masih di sini mati kalian semua. Jangan main-main kepada saya," ujar Janivan menirukan kalimat ancaman tersebut.

Menurut kesaksiannya, kelompok orang tak dikenal tersebut berjumlah sekitar 15 orang. Tak hanya melakukan pemukulan dan pengancaman, mereka juga melakukan perusakan terhadap sejumlah alat seperti ponsel milik jurnalis lain.

"Yang kena pukul cuma saya sendiri dan ada anak media lain CNN handphone-nya diambil dibuang sembarang jadi mereka benar-benar enggak mau di-record," bebernya.

Baca Juga: Dorong Masyarakat untuk Mengonsumsi Ikan Air Tawar, Ganjar Muda Padjadjaran Tebar Bibit Ikan di Bandung

Atas tindakan itu, laporan Janivan diterima dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Juli 2023. Terlapor dilaporkan dengan Pasal 352 dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ***