POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 miliar dari Operasi Tangkap Tangan kasus yang menjerat Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 miliar pada kegiatan tangkap tangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada Selasa (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Bermula dari informasi masyarakat soal penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jaksel, Rabu malam (26/7).
Dari 11 orang yang diamankan ini, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka antara lain yakni Henri Alfiandi selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.
Selanjutnya, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Selanjutnya Alex membeberkan kronologi tangkap tangan. Pada Selasa (25/8), tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi Cahyanto sebagai perwakilan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, dan Henri Alfiandi, di salah satu tempat parkir bank di Mabes TNI Cilangkap.
"Tim KPK pun langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex.
Dari yang diamankan itu, KPK mengamankan sebuah goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi Cahyanto, berisi uang senilai Rp999,7 juta.
"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," tambah Alex.
Selanjutnya KPK resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari sejak hari ini hingga 14 Agustus 2023. Tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Sedang tersangka Mulsunadi Gunawan yang tidak terjaring dalam tangkap tangan, diminta segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.
Sedang dua tersangka lainnya, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Proses hukum kedua tersangka diselesaikan tim gabungan penyidik KPK dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI, sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU.***




