POJOKSATU.id, JAKARTA—Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi jadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Begitu juga koordinator staf administrasinya jadi tersangka.
Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jaksel, Rabu (26/7) membeberkan terkait penetapan tersangka suap Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).
Baca Juga: Cinta Mega Kena PAW, Pengamat Bilang Elektabilitas PDIP Akan Naik Saat Pilpres 2024
Selanjutnya, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Untuk kebutuhan penyidikan kata Alex, tim penyidik menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga 14 Agustus 2023.
Untuk tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
"Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Wakil Ketua KPK ini.
Alex menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Juncto Pasal 89 KUHAP.
"Maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU," jelas Alex.
Dari lima tersangka, KPK resmi menahan dua tersangka, dua lainnya diserahkan ke Puspom Mabes TNI, dan satunya lagi diminta untuk kooperatif menyerahkan diri.
Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berlatarbelakang TNI dan sipil kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
Hasilnya, lima orang terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini.
Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.***




