POJOKSATU.id, BANDUNG - Polda Jabar mengungkap kasus promosi judi online. Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sempat viral beberapa tahun lalu yakni Ferdian Paleka.
Ferdian Paleka ditangkap karena melakukan endorsement atau promosi sejumlah situs judi online.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan oleh Paleka melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV pada Kamis (16/3).
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," kata dia didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, pada Rabu (26/7).
Baca Juga: Keberanian Mahfud MD Usut Rp 349 Triliun Dipertanyakan, Sampai Sekarang tak Ada Perkembangan
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan Paleka di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.
Menurut Ibrahim, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.
Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," jelasnya.
Kombes Ibrahim menambahkan aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak bulan Maret 2023.
Baca Juga: Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Jadi Akpol, Pakar Ungkap Peran Kak Seto
Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.
Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Kami masih dicari yang memberikan endorsement," terangnya.
Polisi menjerat Paleka dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Ferdian Paleka sendiri sempat viral karena ngeprank waria dengan bantuan baksos saat sahur. Saat dibuka bantuan tersebut berupa baru bata yang sengaja disiapkan Ferdian Paleka.***


