POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli organ ginjal di Kamboja.
Total ada 3 orang korban yang diperiksa Bid Dokkes Polda Metro Jaya.
Ketiganya diperiksa pasca dilakukan rehabilitasi karena transplantasi ginjal.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Bandar Obat Terlarang Berkedok Warung Nasi Uduk
"Ada 3 saksi sebagai juga korban tentunya dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan pasca rehabilitasi dan pelayanan kesehatan yang dilakukan biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan untuk mencari tahu keluhan usai para korban menjalani transplantasi ginjal.
Meski secara fisik terbilang normal, pemeriksaan tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi keluhan yang dirasakan.
Baca Juga: Bukti Jokowi Sudah Restui Prabowo Subianto Bersanding dengan Erick Thohir di Pilpres 2024
"Meliputi pemeriksaan tensi, respirasi, kemudian ada keluhan-keluhan apa yang dirasakan pasien tersebut."
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," ujarnya.
Hery memastikan kondisi korban saat ini sehat dan terpantau normal.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Makin Mesra, Sinyal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Makin Jelas
Kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para korban.
"Rata-rata sudah sembuh semua. Jadi walaupun baru satu bulan tetapi secara fisik kondisi luka pasca operasinya cukup bagus,"
"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Mengerikan, Jackson Wang Diserang Seorang Fans saat Melambaikan Tangan ke Penggemarnya di Thailand
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik jual beli ginjal ilegal oleh sindikat TPPO yang memasarkan organ vital itu ke Kamboja.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Bahkan dari 12 tersangka itu terdapat peran dari oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda.
Baca Juga: Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan, 'G*blok Lu' lalu Ngacir
Aipda M diketahui sebagai penyidik di Polres Metro Bekasi Kota.
Meski bukan bukan bagian dari sindikat tetapi Aipda M ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya.
Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Baca Juga: Ini Identitas 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru dalam Kasus Tambang Nikel
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang.
AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019.
Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.***
Reporter: Fandi Permana




