POJOKSATU.id - Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto keluar dari gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa selama 12 jam.

Dalam pemeriksaan panjang itu, Ketua Umum Partai Golkar itu diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Airlangga mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Sub Kontraktor

"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2023 malam.

Airlangga mengaku dalam pemeriksaan dari pagi hingga malam itu telah dijalaninya dengan baik.

Airlangga juga sudah menjawab pertanyaan Kejagung dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Gerindra Sebut Prabowo Sulit Berduet dengan Ganjar, Padahal Gubernur Jateng Ini Akui Kagumi Menhan

"Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," tuturnya.

Sebelumnya, Airlangga dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Senin 24 Juli 2023 pagi.

Dalam kasus ekspor CPO itu, sebanyak 3 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca Juga: Tak Kebetulan, Prabowo Supiri Jokowi dan Erick Thohir di Malang, Makin Pertegas Dukungan di Pilpres

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng juga telah divonis 1-3 tahun penjara.

Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Baca Juga: Jika Yusril Ihza Tak Jadi Cawapres 2024, PBB Tetap Dukung Prabowo

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.***

Reporter: Fandi Permana