POJOKSATU.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membeberkan maksud pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pemeriksaan di Kejagung hari ini.

Menurut Ketut, Airlangga Hartarto diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejagung dalam rangka kasus krisis kelangkaan minyak goreng pada 2021-2022.

Atas hal itu, Airlangga memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Baca Juga: Dalam Satu Meja, Prabowo dan Ganjar Hingga Gibran, Erick Ngopi Bareng, Sinyal Apa Ini?

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berjalan kepada saksi AH. Nanti beliau akan saya minta jelaskan bagaimana substansi hasil pemeriksaan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Ketut, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Sehingga keterangan politisi Golkar itu sangat dibutuhkan penyidik terkait izin tersebut.

"Kemarin sudah saya sampaikan yang digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi kebijakan," jelasnya

Baca Juga: Setelah Ganjar Pranowo Blusukan di Bogor, Kini Gibran Rakabuming Semobil dengan Prabowo Subianto di Solo

Selain itu, kesaksian Airlangga juga dibutuhkan guna melengkapi pemberkasan perkara. Sebab, pendalaman ini berkaitan tiga tersangka koorporasi kasus minyak goreng yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus minyak goreng yang berujung pada kelangkaan di pasar. Ketiga di antaranya berasal dari pihak perusahaan.

Baca Juga: BSI Maslahat Laksanakan Program Pesantren Sehat di Sentul Bogor

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Sementara dua orang lain adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kelima tersangka koruptor itu masing-masing diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Reporter: Fandi