POJOKSATU.id, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus perdagangan organ ginjal ilegal ke Kamboja.
Dalam kasus yang diungkap tim gabungan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka yang salah satunya oknum polisi.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Lebih lanjut Karyoto membeberkan bahwa terdapat satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," imbuhnya.
Menurut Karyoto, keterlibatan oknum Polri ini masih terus dilakukan pengembangan. Polisi masih menyelidiki bagaimana oknum tersebut meloloskan para korban sampai ke luar negeri.
"Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami," jelasnya
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap identitas anggota Polri yang terlibat salam kasus ini. Oknum itu berinisial Aipda M yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) degan modus jual beli ginjal jaringan Kamboja.
Ia menjalankan bisnis ilegal itu di Kawasan Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hengki mengungkapkan sosok M berperan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki.
Dalam penyelidikan kepolisian, M menipu para tersangka dengan menjanjikan dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus TPPO. Korban yang terperdaya tipuan ini, M berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang oknum pegawai Imigrasi berinisial AH.
Atas keterlibatannya, AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (fandi/pojoksatu)




