POJOKSATU.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menerima suap sekitar Rp 3 miliar, untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

"Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Rabu (12/7/2023).

Pria yang lahir di Bandar Lampung itu ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Menurut Firli, penahanan Hasbi tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Terkuak, Ini Asal Muasal Uang Rp27 Miliar yang Dikembalikan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dari sisi lain, Hasbi diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik 2019 yang dilaporkan Hasbi pada 30 April 2020.

Laporan itu disampaikan Hasbi saat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Seperti diketahui, dia menjabat sebagai Sekretaris MA sejak 2020. Artinya, Hasbi sudah tiga tahun tidak melaporkan pembaruan harta kekayaannya.

Dalam LHKPN terakhirnya, Hasbi Hasan melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489 atau Rp 2,4 miliar. Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 1.720.360.000.

Baca Juga: Siapa Yang Menikah Bupati Atau Wakil Bupati Purwakarta? Mobil Dinas Pelat Merah Ini Bawa Calon Pengantin

Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.

Sementara untuk kendaraan, Hasbi Hasan melaporkan dua unit mobil, Toyota Fortuner tahun 2017 dan Honda BR-V tahun 2016. Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015. Nilai total aset kendaraannya mencapai Rp 405 juta.

Hasbi juga tercatat tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Hasbi sebesar Rp 2.479.797.489 atau Rp 2,4 miliar jika dibulatkan.

Baca Juga: Patuh Jaya 2023 Baru 3 Hari, Sudah Ribuan Pengendara Kena Tilang, Ini Rinciannya

Selain sibuk sebagai seorang hakim dan birokrat di Mahkamah Agung, Hasbi juga aktif di dunia kampus. Ia pernah menjadi Ketua Program Studi Magister di Universitas Jayabaya dan saat menjabat sebagai Direktur Pascasarjana di Universitas Ibnu Chaldun.

Meski sibuk mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, ia tetap meluangkan waktu untuk menuangkan pemikirannya dalam bentuk buku dan artikel. Beberapa di antaranya adalah buku "Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer" dan karya lainnya. ***

Baca Juga: Polresta Cirebon dan Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Sekitar Terowongan Kereta Api POJOKSATU