Rekomendasi Rakernas III PDIP, Dorong Jabatan Kades 9 Tahun untuk 2 Periode
POJOKSATU.id - PDI Perjuangan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III mendorong masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasri Rakesnas III PDIP yang dirumuskan pada 6-8 Juni 2023.
Rekomendasi itu dibacakan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di hadapan peserta Rakernas di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Juni 2023.
Puan Maharani menyatakan, desa harus menjadi pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat.
Karena itu, PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa.
"Mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode, dengan melakukan perubahan UU 6/2014 tentang Desa," kata Puan.
BACA JUGA: Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Lurah Burangkeng Ungkap Hal Lain yang Lebih Penting
Puan Maharani menegaskan, Rakernas merupakan momentum konsolidasi partai dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi pembebas.
Guna mempercepat terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat melalui kerja gotong royong dan 3 pilar partai.
Yakni struktural partai, eksekutif partai, dan legislatif partai, di seluruh tingkatan.
"Rakernas III partai juga menjadi landasan penyusunan strategi dan agenda pemenangan Pemilu 2024," tegas Puan.
Untuk diketahui, total ada 17 rekomendasi Rakernas III PDIP.
BACA JUGA: Komunitas Kades-C Desak KPK Angkat Isu Korupsi Daripada Perpanjangan Jabatan Kades
Rekomendasi perpanjangan masa jabatan kades itu termuat dalam rekomendasi urutan ke-16.
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar pernah menyatakan, jabatan kades 9 tahun merupakan jalan tengah.
Gus Halim juga menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini juga merupakan aspirasi dari banyak kades di Indonesia.
Menurutnya, aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang diajukan kades adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.
BACA JUGA: PDI-Perjuangan Dukung Penuh Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tapi
Dengan masa jabatan 6 tahun, kata dia, 1-2 tahun adalah masa konsolidasi.
Sementara 1 tahun terakhir masa jabatan kades sudah disibukkan dengan persiapan pilkades.
"Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa," katanya, pada 27 Januari 2023 lalu. (Guruh/Pojoksatu)




