POJOKSATU.id, KARAWANG - Di Karawang, terdapat perkembangan terbaru terkait gugatan class action yang diajukan oleh para pedagang pasar lama Rengasdengklok terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta.
Gugatan class action sebelumnya telah diajukan oleh para pedagang tersebut dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 150/Pdt.G/2022/PN Kwg. Sidang berikutnya terus berlanjut dan menemui babak baru.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ormas GMBI yang mewakili pedagang pasar lama Rengasdengklok, bersama dengan beberapa perwakilan pedagang yang menempati lahan eks PT Kereta Api Indonesia, bertemu dengan ahli waris dan kuasa hukum yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama Maria Van Blommestien.
Mereka membawa bukti-bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah yang akan dihibahkan kepada tim LBH GMBI dan para pedagang di salah satu ruko pasar lama Rengasdengklok.
Hamzah, salah satu anggota tim kuasa hukum para pedagang, mengungkapkan, "Pada malam ini, perwakilan dari ahli waris yang memiliki legalitas tanah di lokasi pasar Rengasdengklok ini bersama pengacaranya datang menemui kami, tim LBH GMBI, dan perwakilan pedagang.
Intinya, mereka akan menghibahkan tanah beserta surat-surat legalitasnya kepada tim LBH GMBI dan para pedagang yang akan digunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan minggu depan."
Menurut Hamzah, kedatangan ahli waris dan kuasa hukum yang mengklaim kepemilikan lahan PJKA atas nama Maria Van Blommestien di pasar lama Rengasdengklok sangat direspon dengan antusiasme oleh para pedagang.
Mereka berharap bahwa bukti tambahan ini akan membantu memperkuat posisi mereka dalam persidangan yang akan datang.
Hamzah juga berharap agar serah terima surat kepemilikan lahan PJKA berjalan lancar dan surat tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Namun, saat dimintai keterangan oleh wartawan, kuasa hukum dari ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan PJKA atas nama Maria Van Blommestien menyatakan bahwa dia belum dapat menjelaskan secara rinci. Kedatangannya ke pasar lama Rengasdengklok bertujuan untuk membantu para pedagang yang menempati lahan PJKA. Ia menyatakan bahwa nantinya akan berbicara dengan kuasa hukum para pedagang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. (Ega Nugraha/Pojoksatu)




