Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Suami Istri, yang Nyuruh dan Merekam Suaminya
POJOKSATU.id, BANDUNG - Fakta video viral wanita bercadar memainkan alat kelamin dan kencing di kebun teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung, terungkap.
Ternyata, wanita bercadar dan pria perekam video pornografi itu adalah pasangan suami istri.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkap, kedua pelaku berinisial DM (27) dan RM.
Keduanya adalah warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pasangan suami istri tersebut bisa terungkap dan ditangkap setelah penyidik melakukan penelurusan di media sosial.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, DM mau melakukan hal tak senonoh itu atas permintaan RM, suaminya sendiri.
BACA JUGA: Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap, Ini Identitas dan Alamatnya
"Kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut," ungkap Kusworo, Senin (22/5/2023).
Selain disuruh memamerkan alat kelaminnya, RM juga meminta agar istrinya itu memainkan alat kelaminnya.
Bahkan suaminya sendiri yang merekam video asusila tersebut.
"RM meminta DM agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya. Kemudian divideokan oleh suaminya," bebernya.
BACA JUGA: Video Hot Mirip Artis Rebecca Klopper Viral di Media Sosial, Durasinya 47 Detik Tanpa Sensor
Kusworo menerangkan, video asusila tersebut kali pertama beredar di media sosial pada awal Mei 2023 lalu.
Identitas wanita bercadar Ciwidey itu bisa terungkap setelah penyidik menemukan akun pertama kali yang memperjual belikan melalui media sosial.
Ironisnya, pemilik akun tersebut adalah anak di bawah umur.
"Adapun yang memperjualbelikan video itu adalah masih anak di bawah umur, usianya masih 17 tahun," jelasnya.
BACA JUGA: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Viral, Kekasih Fadly Faisal Itu Tutup Kolom Komenar Instagram
Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kusworo Wibowo. (Arief/Pojoksatu)
Berita dan konten menarik lainnya bisa dibaca di Google News




