POJOKSATU.id, KARAWANG - Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengundurkan diri jelang pemilu 2024.
Pengunduran dirinya sebagai komisioner itu telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2023 lalu.
“Hasil istikharah saya mundur sebagai komisioner KPU Karawang. Surat pengunduran diri sudah saya tanda tangani perjanjian tanggal 1 Mei 2023,” kata Miftah Farid, Minggu (07/05/23).
Informasi yang berhasil dihimpun, Miftah mundur dari Ketua KPU karena akan mencalonkan diri jadi anggota legislatif pada pileg 2024.
Menurut Miftah, pengunduran diri ini dibolehkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 pasal 72 Tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU. Hal ini tidak terjadi di Karawang saja, ada di sejumlah daerah lain. (Ega Nugraha/Pojoksatu)




