POJOKSATU.id - Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) di era digital saat ini, bagaikan dua mata pisau. Menjadi peluang atau jebakan bagi pengguna jasanya.

Sebelum menggunakan jasa pinjol, perlu mempertimbangkan banyak hal dengan matang agar tidak menjadi bumerang yang justru merusak tatanan keuangan pengguna jasa.

Ketua Umum Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad), Pitoyo memaparkan, bahwa pinjol merupakan suatu peluang maupun jebakan yang dapat terjadi di masyarakat.

Jika tidak berpikir, maka pinjaman ini dapat mematikan seseorang yang memenuhi kebutuhan hidupnya.

Oleh karena itu, pinjaman seharusnya dipakai apabila kebutuhan sehari-hari sudah tidak memadai, bukan hanya untuk gaya hidup belaka.

“Jadikan pinjol salah satu jalan alternatif paling mendesak, apabila tidak ada lagi yang dapat dilakukan,” tegas dia dalam webinar Kementerian Kominfo dengan DPR, yang mengusung tema “Literasi Keuangan Digital di Era Revolusi 4.0”, Sabtu, 6 Mei 2023.

Dosen, skaligus Praktisi Public Relation (PR) dan Periset Media Sosial di Universitas Dr Soetomo, Siska Armawati Sufa menerangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah memberikan tips, untuk meminjam uang melalui aplikasi online.

Tipsnya yaitu pastikan meminjam di perusahaan terdaftar OJK, lunasi cicilan tepat waktu, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam, jangan gali lubang tutup lubang, juga pinjam sesuai kebutuhan dengan maksimal 30% dari penghasilan.

Maka dari itu, Anggota Komisi I DPR, Krisantus Kurniawan menegaskan, bahwa sebaiknya masyarakat harus pandai di era revolusi industri 4.0 saat ini.

Terkhusus soal pinjam meminjam dana di aplikasi pinjol. Sehingga kehadiran dan kemudahan yang ditawarkan dunia digital berdampak baik.

“Makanya pentingnya literasi keuangan digital, salah satunya bagaimana bertindak atas keberadaan aplikasi, seperti pinjol ini,” tandas dia.

(Rishad Noviansyah)