POJOKSATU.id, BANDUNG - Warga Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM hentikan pertambangan ilegal di wilayahnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat, Fitriyana mengatakan, pertambangan ilegal yang sudah bertahun-tahun itu harusnya ditutup bukan diberikan izin.
Ia mengungkap, pertambangan ilegal itu berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya.
Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam, Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya, Desa Karanglayung.
"Dan ini telah berjalan selama puluhan tahun, diperkirakan sejak tahun 1980-an," kata Fitriyana, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Aneh, Kok Bisa Ada Tambang di Kawasan Perhutani Tasikmalaya, Sudah Bertahun-tahun Pula
Sebab limbah tambang, khususnya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan," ungkap dia.
Ironisnya, warga mendengar bahwa tambah yang sudah menyusahkan masyarakat itu malah akan dilegalkan oleh pemerintah.
"Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," sesalnya.
Fitriyana menyebutkan, tahun 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi di Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya.
Tujuannya untuk menempuh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR) Serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)
Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Mencuat Lagi, Para Aktivis Ini Minta Presiden dan KPK Turun Tangan
Sementara pada tahun 2022 lokasi Cengal kemudian ditetapkan oleh SK Menteri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR.
Berbarengan dengan proses IPR, tahun 2023 koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
"Selama ini tidak ada ixin tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.
Saat dikonfirmasi ke Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan masih menelusuri perihal informasi adanya pertambangan ilegal yang diamankan penyidik Polri. (Arief/pojoksatu)




