POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Borok yang diperlihatkan oleh Pemerintahan Kabupaten Purwakarta mulai tercium bau dengan aroma yang menyengat, terbukanya borok itu kaitan dengan masalah Mutasi dan Rotasi yang sudah diambil sumpah jabatannya minggu lalu oleh Bupati Purwakarta.
Awalnya, salah satu anggota DPRD Purwakarta berteriak lantang bahwa setelah pengambilan sumpah jabatan para pejabat baru yang sudah dilantik, ada pelanggaran serius atas pejabat yang dilantik.
Pojoksatu.id, berusaha menelusuri pelanggaran yang dimaksud, akhirnya diketahui ada salah satu pejabat yang sudah dilantik seolah dipaksakan untuk mengisi jabatan padahal dirinya belum memenuhi syarat aturan duduk dijabatan tersebut.
Kabar terakhir yang diterima oleh pojoksatu.id, pejabat yang sudah dilantik oleh Bupati Purwakarta tersebut akhirnya dibatalkan duduk dikursi jabatan yang baru, karena melanggar peraturan yang berlaku.
Bukti kesalahan tersebut, merupakan kesalahan yang fatal dan telak sehingga kecurigaan sebagian besar para pemerhati kebijakan pemerintah daerah dan juga masyarakat yang mengerti tatanan birokrasi merasa curiga atas adanya dugaan jual beli jabatan.
Kasus dugaan jual beli jabatan yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang lamapun hingga kini belum tuntas, ditambah lagi dengan permasalahan mutasi pejabat baru yang bermasalah sehingga publik semakin curiga bahwa dugaan beli jabatan tersebut benar adanya.
Baca Juga : Bupati Purwakarta Mutasi dan Rotasi 6 Pejabat Eselon II, Orang Dekat Dedi Mulyadi Kena Imbas Dimutasi
Sebelumnya diberitakan
Mutasi dan rotasi para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kini menuai sorotan kembali setelah salah seorang wakil rakyat dari Fraksi PDIP berbicara lantang akan membulatkan tekad para anggota dewan untuk melakukan hak interpelasi.
Alasan anggota DPRD dari fraksi PDIP, Yadi Nurbahrum ini bukan tanpa alasan untuk meenyuarakan hak Interpelasi dewan, karena Yadi menilai bahwa mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh bupati kemarin melanggar aturan.
“Berdasarkan hasil analisa sebagai anggota komisi I DPRD, mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta terindikasi melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK),” jelas Yadi, melaui sambungan seluller sambil suaranya terdengar meninggi, Sabtu (11/03).
Sehingga atas analisa yang dilakukannya tersebut, membuat Yandi akan mengambil tindakan cepat dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para anggota DPRD lainnya.
“Kita akan panggil pihak-pihak terkait, yaitu Baperjakat dan BKPSDM. Untuk dimintai keterangan di rapat kerja nanti,” tambah Yadi. (Ade Winanto / pojoksatu)




