Oleh: Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., pakar hukum kesehatan
Praktik penanganan penyalahguna Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Exymer), dan obat keras lainnya kembali menjadi sorotan.
Seiring maraknya dugaan adanya pengguna OKT yang diarahkan menjalani rehabilitasi di lembaga tertentu, muncul pertanyaan mendasar dari perspektif hukum:
Apa dasar hukum yayasan rehabilitasi swasta menerima pembayaran dari pengguna Obat Keras Tertentu, padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengatur mekanisme rehabilitasi bagi pengguna OKT?
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelayanan kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas penegakan hukum.
UU Kesehatan Tidak Mengatur Rehabilitasi Pengguna OKT
Hingga saat ini UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak mengenal istilah "pengguna", "penyalahguna", maupun "korban penyalahgunaan" Obat Keras Tertentu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan demikian, tidak ditemukan norma yang secara eksplisit mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pengguna OKT; asesmen medis pengguna OKT; penunjukan lembaga rehabilitasi; maupun pembiayaan rehabilitasi pengguna OKT.
Jika undang-undangnya sendiri tidak mengatur rehabilitasi pengguna OKT Tramadol, lalu dasar hukum apa yayasan rehabilitasi swasta menerima pembayaran dari pengguna OKT?
Diskresi Tidak Boleh Menjadi Dasar Memungut Biaya
Dalam negara hukum setiap tindakan yang membatasi hak masyarakat, termasuk mengarahkan seseorang menjalani rehabilitasi, harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila tidak ada dasar normatif, maka tindakan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada diskresi aparat atau kebijakan internal suatu lembaga.
Diskresi bukan cek kosong. Diskresi tidak dapat dipakai untuk menciptakan kewajiban hukum baru yang tidak diatur undang-undang, apalagi sampai menimbulkan kewajiban pembayaran kepada masyarakat.
Jika Tidak Ada Dasar Hukum, Ke Mana Uang Itu Dipertanggungjawabkan?
Persoalan berikutnya adalah mengenai akuntabilitas keuangan. Siapa yang menetapkan tarif rehabilitasi pengguna OKT; apakah ada dasar hukum pemungutan biaya; apakah terdapat perjanjian layanan kesehatan yang sah; apakah pasien memperoleh informasi secara utuh sebelum menyetujui rehabilitasi; serta siapa yang melakukan pengawasan terhadap yayasan rehabilitasi swasta.
Kalau seseorang diminta membayar karena diyakinkan bahwa rehabilitasi itu wajib, padahal dasar hukumnya tidak jelas, tentu hal tersebut patut diuji secara hukum.
Potensi Persoalan Pidana
Penipuan, apabila seseorang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dibujuk untuk menyerahkan sejumlah uang.
Pemerasan, apabila pembayaran diminta dengan penyalahgunaan keadaan, ancaman, atau tekanan yang melawan hukum.
Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, apabila terdapat keterlibatan aparat yang menggunakan kewenangannya di luar dasar hukum yang berlaku.
Tindak pidana korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan memenuhi unsur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun ia mengingatkan bahwa seluruh kemungkinan tersebut baru dapat disimpulkan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, bukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar.
Perlu Audit dan Pengawasan Menyeluruh
Pemerintah perlu melakukan audit terhadap seluruh mekanisme rehabilitasi, khususnya yang melibatkan lembaga swasta.
Audit tersebut, menurutnya, penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, antara lain mengenai bagaimana seseorang ditetapkan menjalani rehabilitasi; siapa yang menunjuk lembaga rehabilitasi; bagaimana mekanisme pembayaran; apakah terdapat standar tarif nasional; serta apakah masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai hak-haknya.
Negara Tidak Boleh Membiarkan Kekosongan Hukum
Kekosongan pengaturan mengenai penyalahguna OKT dalam UU Kesehatan justru berpotensi membuka ruang multitafsir di lapangan.
Kalau regulasinya kosong, sementara praktiknya berjalan dengan berbagai model, maka yang muncul adalah ketidakpastian hukum. Situasi seperti ini tidak sehat bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
DPR dan Pemerintah harus segera menyusun regulasi yang secara tegas mengatur mekanisme penanganan penyalahguna OKT agar tidak terjadi perbedaan praktik maupun potensi penyimpangan.***



