Oleh: Sugeng Budiharsono dan Rendi Nur Setiaji
POJOKSATU.id - Genap satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai program ekonomi strategis mulai menunjukkan capaian sekaligus menyisakan sejumlah tantangan.
Mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, swasembada pangan, hilirisasi industri, hingga reformasi tata kelola ekspor melalui kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) strategis dan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), seluruhnya mencerminkan agenda transformasi ekonomi yang ambisius.
Secara umum, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat struktur perekonomian sebagai pondasi untuk menjadi negara maju, serta memperkuat posisi tawar dan geoekonomi Indonesia di tingkat global.
Seluruh agenda tersebut pada akhirnya ditujukan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, besarnya agenda transformasi tentu diikuti berbagai tantangan dalam implementasinya.
Kritik dari akademisi, pelaku usaha, masyarakat, maupun dinamika ekonomi global merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, keberhasilan program-program tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya visi yang dibangun, tetapi juga oleh kualitas tata kelola, koordinasi antarlembaga, serta keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Kabinet Gemuk, Koordinasi Jadi Taruhan
Prabowo melantik 48 menteri atau naik signifikan dari 34 pada periode sebelumnya dan juga ditambah 56 wakil menteri. Pembengkakan ini tak lepas dari realitas politik.
Gerindra hanya meraih 86 dari 580 kursi DPR pada Pemilu 2024, sehingga akomodasi koalisi besar menjadi harga yang harus dibayar untuk stabilitas dukungan parlemen.
Evaluasi satu tahun oleh lembaga riset IndoStrategi pada Oktober 2025 mencatat kinerja pemerintahan berada di kategori "sedang" dengan skor 3,07.
Pemberantasan korupsi mendapat nilai tertinggi (3,50), sementara stabilitas harga, penegakan hukum, dan penciptaan lapangan kerja masih di kisaran 2,65–3,00.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertanian menempati posisi teratas; sebaliknya Kementerian ESDM, Kementerian Perumahan, dan Kementerian HAM berada di posisi bawah.
Menariknya, berbagai survei kepuasan publik (Poltracking, Indikator Politik Indonesia, IPO) justru mencatat tingkat kepuasan tinggi berkisar 67–78 persen.
Namun, faktor pendorong utamanya adalah ketegasan gaya kepemimpinan Prabowo, bukan evaluasi programatik yang mendalam.
Ini menandakan modal politik yang kuat, tetapi belum tentu mencerminkan penilaian rinci atas hasil kerja tiap kementerian.
Di tengah kondisi dunia yang kian BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible), struktur yang terlalu gemuk ini berisiko menjadi bom waktu birokrasi.
Lembaga riset CELIOS (Center of Economic and Law Studies) memproyeksikan bahwa pembengkakan kabinet ini berpotensi menambah beban APBN hingga Rp1,95 triliun selama lima tahun hanya untuk biaya operasional dan koordinasi struktural yang baru.
Di saat ruang fiskal seharusnya dihemat untuk memberi stimulus pada sektor riil, anggaran justru rawan terserap oleh ego sektoral akibat tumpang tindih kewenangan.
Agar pemerintahan dapat bergerak agile (lincah) merespons krisis global, langkah streamlining (perampingan) melalui peleburan kementerian yang redundan mutlak diperlukan.
Masyarakat dipastikan akan memberikan dukungan penuh atas efisiensi ini, asalkan reformasi struktur diikuti oleh penempatan menteri-menteri dengan kompetensi tinggi (technocrat-led) yang memahami anatomi sektor riil secara mendalam.
Pada akhirnya, kepuasan publik yang tinggi tidak bisa selamanya bersandar pada pesona figur kepemimpinan, melainkan pada ketepatan eksekusi kebijakan yang ramping, cepat, dan berdampak langsung pada isi dompet rakyat.
MBG: Jangkauan Meluas, tapi Sasaran Masih Meleset
Seadtpun diluncurkan 6 Januari 2025, Makan Bergizi Gratis (MBG) memang mencatat capaian yang tak main-main.
Per Agustus 2025, program ini menjangkau 20 juta penerima manfaat melalui 5.800 dapur (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) di 38 provinsi, menciptakan 290 ribu lapangan kerja, dan melibatkan sekitar satu juta petani, nelayan, peternak, serta pelaku UMKM sebagai pemasok.
Menjelang akhir September 2025, jangkauannya mendekati 30 juta penerima, dengan target 82,9 juta pada tahap penuh. Sebagai perbandingan, Presiden Prabowo kerap menyebut Brazil membutuhkan sebelas tahun untuk mencapai skala serupa.
Apabila betul-betul dilakukan dengan baik, program ini akan memutar ekonomi lokal yang lebih baik dan akan meningkatkan employment and income multiplier effects.
Namun di balik angka-angka besar itu, tiga persoalan utama patut digarisbawahi yaitu di antaranya:
Pertama, kasus keracunan massal sempat terjadi di sejumlah daerah, termasuk penghentian sementara program di empat wilayah Jawa Barat setelah ratusan siswa jatuh sakit, yang mendorong pemerintah memperketat standar operasional dapur.
Kedua, ini yang lebih struktural, yakni ketepatan sasaran penerima manfaat masih jauh dari ideal.
Analisis yang dipublikasikan The Conversation Indonesia, mengacu pada kajian peneliti Institut Pertanian Bogor, menemukan bahwa 62,9 persen manfaat MBG justru dinikmati kelompok desil menengah-atas, sementara kelompok bawah hanya kebagian 10,2 persen.
Rinciannya lebih tajam lagi yaitu desil 10 (kelompok termampu) menyerap 46,5 persen manfaat, sedangkan desil 1 (kelompok termiskin) hanya memperoleh 1,1 persen.
Ketimpangan ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi desain program yang bersifat universal berdasarkan jenjang sekolah dan wilayah, bukan berdasarkan status ekonomi keluarga.
Ketiga, yang tak kalah krusial dan menjadi ancaman terbesar bagi keberlanjutan program, adalah tingginya risiko korupsi dan kebocoran anggaran dalam rantai pasok lokal.
Dengan perputaran uang yang sangat besar dan didesentralisasikan ke ribuan Satuan Pelayanan, MBG menjadi sasaran empuk praktik rasuah dari hulu ke hilir.
Celah korupsi ini rawan terjadi mulai dari manipulasi data jumlah siswa (ghost beneficiaries), nepotisme dalam penunjukan vendor penyedia bahan baku berkedok UMKM, hingga pemotongan anggaran per porsi makanan (mark-down kualitas).
Ketika anggaran per porsi disunat demi keuntungan pribadi oknum pengelola, dampak fatalnya langsung mengorbankan pemenuhan gizi anak-anak dan menjadi sebuah ironi dari tujuan mulia program ini.
Tanpa sistem pengawasan yang ketat dari lembaga auditor dan partisipasi publik, multiplier effect ekonomi yang diharapkan justru bergeser menjadi pusaran korupsi birokrasi baru.
Padahal untuk mengatasi sengkarut ketepatan sasaran sekaligus meminimalkan celah korupsi data, pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen pemeringkatan kesejahteraan berbasis desil melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang tengah dipakai untuk menyalurkan bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT.
Menyandingkan basis data penerima MBG dengan DTSEN semestinya menjadi langkah lanjutan yang realistis untuk memperbaiki ketepatan sasaran serta menutup celah manipulasi anggaran tanpa harus mengubah total desain programnya.
Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Ulangi Nasib KUD
Pada 21 Juli 2025 di Klaten, Presiden Prabowo meresmikan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), sebuah langkah yang diklaim sebagai peresmian koperasi dalam jumlah terbesar dan tercepat yang pernah dilakukan oleh suatu negara.
Komitmen ini tidak main-main karena dijanjikan bakal ditopang infrastruktur nyata seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek desa, kendaraan logistik, hingga akses pinjaman modal hingga Rp3 miliar per koperasi dengan bunga ringan 6 persen per tahun dari bank Himbara.
Tujuan besarnya sangat mulia, yakni memutus rantai tengkulak dan rentenir yang selama ini mengeksekusi kesejahteraan petani serta pelaku usaha di pelosok desa.
Namun, benturan realitas segera menghadang di fase eksekusi.
Hingga Mei 2026, atau hampir sepuluh bulan pascapeluncuran megah tersebut, data menunjukkan baru 1.061 koperasi yang benar-benar beroperasi penuh, di mana sebagian besar masih tersentralisasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Di Kabupaten Purworejo yang memiliki 469 desa, misalnya, belum ada satu pun KDMP yang aktif secara operasional.
Kendala berlapis di lapangan langsung mencuat, mulai dari keterbatasan modal awal, minimnya kapasitas manajerial dan akuntansi pengurus, bayang-bayang risiko kredit macet yang mengancam pemotongan dana desa, hingga persaingan sengit dengan BUMDes serta UMKM lokal yang sudah lebih dulu mapan menata pasar mereka.
Pola instan berorientasi kuantitas ini mengingatkan banyak pengamat, termasuk Tempo dan lembaga riset CELIOS, pada nasib pilu Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru.
Dibentuk sejak 1973 dan diwajibkan menjadi lembaga tunggal lewat Inpres 4/1984, lebih dari 9.000 KUD sempat berdiri atas sokongan penuh negara.
Begitu dukungan politik dan subsidi surut pasca-Reformasi, lebih dari 5.400 KUD langsung mati suri.
Kegagalan masif tersebut bukan karena esensi koperasinya yang salah, melainkan akibat format top-down yang kaku, minimnya otonomi kelembagaan, dan kerawanan disalahgunakan oleh segelintir elite yang dekat dengan kekuasaan lokal.
Kekhawatiran serupa kini menyeruak setelah CELIOS mencatat bahwa format usaha dan struktur manajemen KDMP cenderung diseragamkan dari pusat melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Akibatnya, mekanisme musyawarah desa yang digembar-gemborkan sebagai fondasi utama justru kehilangan substansi demokrasi ekonominya dan miskin pilihan lokal.
Agar sejarah kelam Orde Baru tidak berulang, pemerintah perlu segera menggeser fokus dari sekadar mengejar rekor angka ke arah pembenahan substansi yang matang.
Langkah awal yang mendesak adalah pelaksanaan audit tata kelola secara independen dan transparan sebelum kucuran kredit miliaran rupiah menjadi ajang bancakan baru.
Pendampingan manajemen akuntansi keuangan mutlak dilakukan agar pengurus desa tidak terjerat kasus hukum akibat ketidaktahuan administratif.
Bersamaan dengan itu, pusat harus mencabut kebijakan satu cetakan untuk semua (one-size-fits-all) dan memberikan fleksibilitas riil bagi desa untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi lokalnya sendiri.
Desa nelayan di pesisir tentu lebih membutuhkan cold storage, sedangkan desa berbasis kerajinan tangan memerlukan akses pasar digital, sehingga otonomi musyawarah desa harus dihormati ketimbang mendikte mereka dengan regulasi yang kaku.
Selanjutnya, pemerintah harus menetapkan target operasionalisasi yang jauh lebih realistis.
Angka simbolis 80 ribu koperasi diresmikan serentak memang terdengar mengesankan di atas podium, tetapi keberhasilan sejati hanya akan diukur dari berapa banyak unit yang mampu menghasilkan profit, mandiri, dan bertahan dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Kualitas operasional harian harus mutlak mengalahkan kuantitas seremoni peluncuran.
Terakhir, dan yang paling krusial bagi ekosistem desa, pendirian KDMP wajib memegang teguh prinsip non-predatory.
Artinya, koperasi ini tidak boleh diposisikan sebagai monster ekonomi baru bentukan pusat yang datang untuk melahap, mematikan, atau mengkanibalisasi lembaga ekonomi lokal yang sudah berdarah-darah dirintis oleh warga.
Alih-alih mendirikan lini usaha baru yang langsung berhadapan dan mematikan UMKM serta BUMDes setempat, KDMP seharusnya bertindak sebagai aggregator atau mitra kolaboratif.
Sinergi yang sehat, bukan kanibalisasi, adalah kunci utama agar kehadiran negara di tingkat tapak disambut dengan optimisme, bukan kecemasan oleh para penggerak ekonomi desa.
Swasembada Pangan
Dari sisi capaian makro, klaim keberhasilan swasembada pangan pada periode 2025 hingga masuk ke tahun 2026 ini memang didukung oleh data sektoral yang cukup menjanjikan.
Pemerintah mengambil langkah berani dengan menaikkan harga pembelian gabah untuk merangsang gairah produksi di tingkat petani.
Mata rantai birokrasi pun dipangkas secara revolusioner melalui simplifikasi distribusi pupuk bersubsidi lewat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang memungkinkan petani cukup membawa KTP untuk menebus jatah mereka.
Hasilnya, Indonesia mencatatkan tonggak sejarah dengan kembali mengekspor beras dan jagung setelah puluhan tahun terjebak dalam ketergantungan impor yang kronis.
Optimisme ini kian dipertegas dengan melonjaknya anggaran ketahanan pangan dari Rp155,2 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp164,4 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Dana jumbo ini dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek strategis mulai dari pembangunan lumbung pangan modern, perluasan area sawah baru, hingga rencana ambisius pendirian 1.100 Kampung Nelayan Merah Putih demi mengejar target swasembada protein hewani.
Namun, di tengah gemuruh angka-angka keberhasilan tersebut, kebijakan perluasan lahan skala masif (food estate) di beberapa lokasi, khususnya di Tanah Papua, memicu polemik dan resistensi yang mendalam di tengah masyarakat.
Tujuan utama dari megaproyek ini tentu sangat mulia, karena tanpa kedaulatan pangan yang kokoh, sebuah bangsa mustahil dapat melangkah menjadi negara maju.
Sektor pangan adalah fondasi dari ketahanan nasional. Kendati demikian, pembangunan lumbung pangan di wilayah seperti Papua tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kaku dari Jakarta.
Salah satu titik krusial yang sering luput dari kalkulasi pusat adalah risiko homogenisasi pangan.
Memaksakan budaya menanam dan mengonsumsi beras di atas tanah yang secara historis dan ekologis merupakan habitat sagu serta umbi-umbian justru berpotensi merusak ketahanan pangan lokal yang asli.
Oleh karena itu, strategi penyerapan tenaga kerja tidak boleh sekadar menempatkan warga sebagai buruh tani upahan di tanah mereka sendiri.
Pemerintah harus membalik paradigma tersebut dengan menjadikan masyarakat setempat sebagai bagian utuh dari ekosistem masyarakat adat yang berdaulat atas pangannya.
Artinya, cetak biru ketahanan pangan di Papua harus berakar pada struktur sosial, hukum adat, dan kearifan lokal yang sudah ada.
Program modernisasi pertanian semestinya beradaptasi dengan sistem kepemilikan tanah ulayat dan model pengelolaan bersama khas perdesaan Papua.
Dengan menjadikan aktivitas ekonomi baru ini sebagai perpanjangan dari ekosistem masyarakat adat, program swasembada tidak akan mencerabut identitas kultural warga, melainkan memperkuat kemandirian ekonomi mereka dari dalam. Pelibatan bermakna (meaningful participation) seperti inilah yang menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Di sinilah pesan untuk "jangan berlebihan" atau tidak gegabah menemukan relevansi tertingginya.
Lembaga riset CELIOS bersama kajian akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan rekomendasi kuat agar pemerintah menerapkan pendekatan bertahap.
Alih-alih langsung melakukan ekspansi agresif ke jutaan hektare hutan belantara, pemerintah sebaiknya mengoptimalkan dahulu sekitar 100 ribu hektare lahan yang sudah terlanjur dibuka sebagai fase evaluasi komprehensif.
Proses ini harus menjamin dijalankannya prinsip PADIATAPA (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat setempat, sekaligus menyesuaikan batas izin konsesi dengan daya dukung riil lahan rawa dan gambut yang sangat rapuh.
Hilirisasi: Meningkatkan Nilai Tambah Tinggi, Menentukan Masa Depan Industrialisasi Indonesia
Selama berdekade-dekade, perekonomian Indonesia terjebak dalam kutukan sumber daya alam yaitu dengan mengeruk kekayaan dari perut bumi, menjualnya dalam bentuk mentah ke luar negeri dengan harga murah, lalu mengimpor kembali barang jadinya dengan harga selangit.
Untuk memutus rantai kerugian historis ini, pemerintah menjadikan hilirisasi sebagai solusi dan terutama di sektor mineral kritis seperti nikel, bauksit, dan tembaga yang menjadi panglima kebijakan ekonomi.
Filosofi dasarnya adalah memaksa terciptanya nilai tambah tinggi (high value-added) di dalam negeri.
Dengan melarang ekspor bijih mentah dan mewajibkan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), Indonesia memosisikan dirinya bukan lagi sebagai sekadar lumbung bahan baku, melainkan sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global masa depan, khususnya untuk ekosistem kendaraan listrik (EV) dan transisi energi bersih.
Dari kacamata makroekonomi, potensi keberhasilan hilirisasi ini sangatlah memukau.
Larangan ekspor bijih nikel telah terbukti melonjakkan nilai ekspor produk turunan nikel hingga belasan kali lipat hanya dalam beberapa tahun.
Lonjakan ini tidak hanya menyuntikkan devisa segar yang memperkuat fondasi neraca perdagangan, tetapi juga digadang-gadang mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja baru, memicu transfer teknologi, dan memancing masuknya investasi asing langsung (FDI) berskala raksasa.
Jika dikelola secara paripurna hingga ke tahap produksi akhir seperti baterai dan mobil listrik, hilirisasi adalah tiket emas Indonesia untuk melompat dari negara berkembang menjadi negara industri maju.
Namun, di balik gemerlap angka ekspor tersebut, implementasi hilirisasi di lapangan menyimpan persoalan struktural yang mengkhawatirkan.
Lembaga riset seperti CELIOS secara konsisten menyoroti bahwa hilirisasi yang terjadi saat ini mayoritas masih "setengah matang".
Sebagian besar smelter baru sebatas mengolah nikel menjadi Nickel Pig Iron (NPI) atau feronikel atau produk setengah jadi yang nilai tambahnya belum maksimal yang kemudian diekspor kembali, utamanya ke Tiongkok, untuk diolah menjadi barang jadi.
Akibatnya, ketergantungan modal dan teknologi pada segelintir negara investor sangat pekat, memunculkan kekhawatiran bahwa keuntungan riil dari hilirisasi ini justru lebih banyak dinikmati oleh negara asal investor ketimbang masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak, apalagi dengan banyaknya insentif tax holiday yang diobral.
Persoalan kedua yang tak kalah pelik adalah dampak sosial-ekologis dan penyerapan tenaga kerja.
Eksploitasi masif di kawasan timur Indonesia, seperti Sulawesi dan Maluku, kerap kali mengabaikan daya dukung lingkungan hidup.
Deforestasi yang agresif, pencemaran laut akibat pembuangan limbah tailing, hingga debu batu bara dari pembangkit listrik captive penggerak smelter menjadi ongkos mahal yang harus dibayar oleh masyarakat lokal.
Di sisi ketenagakerjaan, janji transfer teknologi berjalan lambat.
Posisi strategis dan manajerial kerap diisi oleh tenaga kerja asing, sementara pekerja lokal lebih banyak terserap sebagai buruh kasar dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi akibat minimnya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri.
Agar tujuan luhur hilirisasi tidak melenceng menjadi sekadar eksploitasi gaya baru, pemerintah harus berani membenahi tata kelola secara radikal.
Saran terbaik yang perlu segera dieksekusi adalah mewajibkan standardisasi Environment, Social, and Governance (ESG) yang ketat bagi seluruh fasilitas pemurnian.
Tidak boleh lagi ada kompromi terhadap perusakan alam; izin usaha harus dicabut bagi smelter yang terbukti merusak lingkungan hidup atau mengabaikan keselamatan pekerjanya.
Keberlanjutan ekosistem lokal harus diletakkan sejajar, atau bahkan lebih tinggi, dari sekadar target tonase produksi.
Selain itu, pemerintah perlu menghentikan pemberian insentif pajak (tax holiday) untuk smelter yang hanya menghasilkan produk setengah jadi (NPI/feronikel).
Insentif negara hanya boleh diberikan kepada investor yang terbukti merealisasikan pembangunan pabrik baterai hingga kendaraan listrik, serta berkomitmen melakukan transfer teknologi secara nyata melalui kerja sama dengan institusi pendidikan lokal.
Terakhir, konsep hilirisasi tidak boleh dikerdilkan hanya pada sektor pertambangan ekstraktif.
Agar pertumbuhan ekonomi merata dan tahan banting terhadap gejolak harga komoditas global, pemerintah harus memperluas peta jalan hilirisasi ke sektor maritim dan agrikultur seperti pengolahan rumput laut, perikanan terpadu, dan turunan kelapa sawit maupun kakao.
Dengan menggeser fokus dari sekadar pengerukan mineral menuju industrialisasi yang ramah lingkungan dan berbasis potensi pangan/maritim lokal, program hilirisasi akan benar-benar membawa kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya oleh segelintir pemodal besar.
Ekspor Satu Pintu: Ambisi Pangkas Birokrasi dan Sengkarut di Lapangan
Pemerintah resmi meluncurkan sistem Tata Niaga Ekspor Satu Pintu (Single Window Export System) sebagai bagian dari reformasi struktural perdagangan nasional.
Program ini mengintegrasikan seluruh dokumen perizinan, sertifikasi karantina, kepabeanan, hingga urusan logistik pelabuhan ke dalam satu platform digital terpadu yang dikelola langsung oleh kementerian terkait.
Kebijakan ini bertujuan memutus rantai birokrasi yang gemuk dan tumpang tindih antar-instansi, yang selama ini menjadi momok bagi daya saing komoditas lokal di pasar global.
Melalui standardisasi dan digitalisasi ini, waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) dan proses verifikasi dokumen ditargetkan dipangkas hingga separuhnya.
Potensi ekonomi dari sistem satu pintu ini sangat menjanjikan bagi neraca perdagangan luar negeri.
Dengan proses yang cepat dan transparan, biaya logistik ekspor Indonesia yang secara historis termasuk salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara dapat ditekan secara signifikan.
Efisiensi biaya ini otomatis akan mendongkrak margin keuntungan serta daya saing produk unggulan hulu, mulai dari komoditas perkebunan, perikanan, hingga hilirisasi manufaktur ringan di pasar internasional.
Kejelasan rantai lacak (traceability) digital yang disediakan sistem ini juga memberikan nilai tambah di mata negara-negara tujuan ekspor, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, yang kini semakin ketat menuntut transparansi asal-usul produk.
Namun, hantaman realitas segera membayangi implementasi sistem ini di lapangan.
Masalah utama mencuat dari kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas adaptasi para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM berorientasi ekspor di luar Pulau Jawa yang masih gagap menghadapi ketatnya standardisasi sistem baru.
Lebih jauh lagi, laporan dari lembaga riset CELIOS menyoroti adanya risiko "monopoli gaya baru" jika pengelolaan gerbang satu pintu ini dikuasai secara eksklusif oleh segelintir konsorsium atau vendor besar yang ditunjuk pusat.
Alih-alih memangkas biaya, pengusiran paksa agen-agen logistik lokal dari ekosistem ekspor justru berpotensi mematikan usaha kecil dan menciptakan biaya siluman baru berupa tarif layanan platform yang tidak kompetitif.
Selain itu, ego sektoral antar-lembaga yang kewenangannya terpangkas oleh sistem satu pintu ini memicu resistensi terselubung.
Akibatnya, sinkronisasi data antarkementerian sering kali mengalami delay atau gangguan teknis (sistem down), yang pada akhirnya justru membuat kontainer-kontainer ekspor tertahan lebih lama di pelabuhan dan merugikan para eksportir karena harus membayar denda penumpukan (demurrage).
Agar tujuan awal untuk menciptakan efisiensi ekspor tidak melenceng menjadi beban baru, pemerintah perlu segera mengambil langkah pembenahan taktis.
Saran terbaik yang mendesak dilakukan adalah menerapkan kebijakan masa transisi yang inklusif.
Pemerintah tidak boleh langsung menutup total jalur verifikasi manual atau mendiskualifikasi eksportir daerah sebelum sistem digital benar-benar stabil di seluruh wilayah.
Pendampingan literasi digital dan standardisasi kualitas bagi pelaku usaha kecil dan menengah harus diprioritaskan lewat pos-pos layanan di daerah, alih-alih menyerahkan seluruh proses edukasi kepada mekanisme pasar yang kaku.
Terakhir, tata kelola platform satu pintu ini wajib diaudit secara berkala oleh komite independen untuk menjamin transparansi serta mencegah praktik monopoli tarif.
Dengan membuka ruang kompetisi yang sehat bagi vendor logistik lokal sebagai mitra penyedia layanan, sistem satu pintu akan berjalan sesuai khittahnya: menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional yang lincah (agile), transparan, dan mampu merangkul seluruh lapisan pelaku usaha dari hulu hingga ke hilir.
Menarik Pulang Kekayaan Alam: Visi di Balik Kebijakan DHE SDA
Indonesia sebagai negara yang dianugerahi kekayaan komoditas berlimpah, telah lama menghadapi ironi struktural yaitu jutaan ton sumber daya alam (SDA) dikeruk dan diekspor, tetapi hasil penjualan valuta asingnya lebih banyak diparkir di perbankan luar negeri seperti Singapura.
Untuk menghentikan pendarahan finansial ini, pemerintah memberlakukan kebijakan wajib simpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Melalui regulasi ini, para eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menahan porsi tertentu dari nilai ekspor mereka—biasanya sekitar 30 persen—di dalam sistem keuangan domestik selama beberapa bulan.
Potensi makroekonomi dari kebijakan ini sangatlah masif. Jika diimplementasikan secara optimal, penahanan devisa ini akan membanjiri pasar keuangan domestik dengan pasokan dolar Amerika Serikat.
Likuiditas valas yang melimpah ini menjadi benteng pertahanan utama bagi Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah, terutama di tengah kondisi global yang rentan dan penuh ketidakpastian.
Selain menebalkan cadangan devisa nasional, dana yang mengendap ini dapat disalurkan kembali oleh perbankan lokal sebagai pembiayaan produktif untuk sektor riil dalam negeri.
Filosofinya sangat logis dan adil yaitu karena sumber daya alam tersebut digali dari rahim Bumi Pertiwi, sudah sepatutnya cipratan keuntungan finansialnya memberikan napas panjang bagi perekonomian domestik sebelum mengalir ke luar.
Namun, niat baik di atas kertas ini segera berbenturan dengan realitas operasional di lapangan.
Masalah mendasar yang langsung dirasakan oleh para eksportir, terutama perusahaan skala menengah, adalah terganggunya likuiditas dan siklus arus kas (cash flow) mereka.
Eksportir sering kali membutuhkan akses cepat terhadap valuta asing untuk membayar cicilan utang luar negeri, membeli mesin berat, atau mengimpor bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri.
Ketika sepertiga dari pendapatan mereka "dikunci" oleh negara, banyak pengusaha yang kesulitan memutar modal operasional harian, yang pada akhirnya justru berisiko menurunkan volume produksi dan ekspor pada siklus berikutnya.
Di sisi lain, kebijakan ini menghadapi tantangan dari mekanisme pasar global itu sendiri.
Sistem perbankan di luar negeri kerap kali menawarkan instrumen keuangan dengan imbal hasil (yield) yang lebih atraktif dan layanan lindung nilai (hedging) yang lebih canggih dibandingkan bank-bank domestik.
Selama ekosistem keuangan lokal belum mampu menandingi kenyamanan dan keuntungan finansial yang ditawarkan oleh pusat keuangan global, kebijakan DHE SDA akan selalu dipandang sebagai beban atau "pajak terselubung" oleh pengusaha.
Hal ini memicu risiko munculnya praktik cat-and-mouse, di mana pelaku usaha mencari celah hukum, seperti *under-invoicing* atau manipulasi nilai kontrak, demi menghindari batas kewajiban lapor ekspor.
Agar tujuan awal mengamankan likuiditas nasional tetap tercapai tanpa harus mematikan denyut nadi operasional eksportir, pemerintah perlu meramu ulang pendekatan dari yang bersifat punitif (hukuman) menjadi lebih insentif (daya tarik).
Solusi terbaik yang perlu segera didorong adalah memperkuat ekosistem instrumen penempatan DHE di Bank Indonesia agar imbal hasilnya benar-benar kompetitif dan mampu bersaing dengan suku bunga offshore.
Pemerintah juga dapat memperluas relaksasi pajak yang signifikan atas bunga deposito DHE, sehingga kerugian akibat tertahannya modal pengusaha dapat dikompensasi dengan keuntungan fiskal yang sepadan.
Selain itu, fleksibilitas pemanfaatan dana merupakan kunci kompromi.
Pemerintah dan otoritas perbankan sebaiknya mengizinkan dana DHE yang sedang tertahan tersebut untuk dijadikan agunan (collateral) likuid bagi eksportir ketika mereka membutuhkan fasilitas kredit rupiah di dalam negeri.
Dengan demikian, arus kas perusahaan tetap terjaga kelancarannya.
Penerapan aturan ini juga harus mengedepankan prinsip keadilan proporsional; target retensi devisa bagi korporasi tambang raksasa tentu tidak bisa disamakan dengan eksportir perikanan skala menengah yang marjin keuntungannya jauh lebih tipis.
Dengan menyeimbangkan antara ketegasan regulasi dan kemanisan insentif, kebijakan DHE SDA tidak akan lagi dianggap sebagai rantai pengekang, melainkan sebagai instrumen kolaborasi patriotik antara negara dan pelaku usaha demi ketahanan ekonomi bangsa.
Pada akhirnya, deretan mega-program di atas bukan sekadar cetak biru ekonomi biasa, melainkan pertaruhan sejarah sekaligus panggung pembuktian supremasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Visi yang dibangun sangatlah agung yang membentang dari memastikan peningkatan SDM, menghidupkan urat nadi ekonomi desa, hingga menegakkan kedaulatan atas kekayaan mineral di pasar global.
Jika seluruh agenda transformasi ini berhasil direalisasikan secara presisi, Prabowo tidak hanya akan mewariskan legacy (warisan) emas berupa fondasi ekonomi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045, tetapi secara pragmatis, keberhasilan ini akan menjadi tiket politik yang tak terbendung baginya untuk kembali melenggang dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2029.
Namun, evaluasi satu setengah tahun pertama ini telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwasanya resep keberhasilan sebuah negara tidak terletak pada seberapa megah sebuah program diluncurkan, melainkan pada seberapa bersih dan lincah program tersebut dieksekusi di lapangan.
Target-target raksasa ini tidak akan bisa dicapai hanya dengan mengandalkan ketegasan figur seorang presiden. Kabinet Merah Putih harus segera berbenah, membuang jauh ego sektoral antarkementerian, dan menutup rapat setiap celah kebocoran anggaran.
Di tengah kondisi dunia dalam kondisi BANI (Brittle (Rapuh), Anxious (Cemas), Nonlinear (Tidak Linier), Incomprehensible (Tidak Dapat Dipahami)), maka birokrasi yang gemuk harus dipaksa bergerak agile (lincah), layaknya mesin yang ramping dan efisien.
Keberanian Presiden Prabowo dalam mengambil langkah-langkah besar dan tidak populis patut mendapat apresiasi tinggi. Kini, bola sepenuhnya berada di tangan jajaran kabinetnya.
Mereka harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan kerja nyata, mendengarkan kritik secara terbuka, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermuara pada satu tujuan akhir yaitu meningkatkan martabat hidup seluruh rakyat, dan menjadikan Indonesia menjadi negara maju yang dihormati dan disegani di panggung global.***
* Peneliti senior dan pendiri Geoeconomics Assessment Institute of Nusantara (GAIN)
* Mahasiswa S2 Prodi Ekonomi Kelautan Tropika (EKT) IPB University




