Oleh: Rikrik Gunawan
(Ketua Umum Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Hingga April 2026, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga diterbitkan.
Padahal, undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksana harus ditetapkan maksimal enam bulan sejak diundangkan, yakni paling lambat April 2024.
Keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menanti kepastian mengenai jaminan pensiun dan hari tua, terutama PPPK yang memasuki masa Batas Usia Pensiun (BUP).
Dalam UU ASN yang baru, PPPK memang disebut berhak atas jaminan hari tua, namun hak pensiun penuh masih bergantung pada PP pelaksana yang belum terbit, sesuai dengan amanat yang tercatum dalam UU no 20 Tahun 2023.
Situasi ini semakin menarik perhatian publik setelah Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 31 Maret 2026, menyampaikan bahwa PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS, melainkan akan memperoleh “penghargaan” sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Menurutnya, skema penghargaan tersebut akan dirancang agar tetap memberikan perlindungan di masa tua tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.
“PPPK akan mendapatkan penghargaan yang setara dengan jaminan hari tua. Ini bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, bukan pensiun seperti PNS,” tegas Rini di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Pernyataan ini memunculkan perdebatan di kalangan ASN. Sebagian pihak menilai bahwa istilah “penghargaan” berpotensi menurunkan derajat perlindungan sosial PPPK dibandingkan PNS, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah realistis mengingat beban fiskal negara yang terus meningkat.
Padahal di dalam UU No 20 Tahun 2023 bab VI pasal 21 ayat 1, 2 dan 6 sudah jelas pppk berhak mendapatkan penghargaan dan jaminan sosial, lebih dipertegas lagi pada ayat 6 poit d dan e yang menyebutkan jaminan sosial itu berupa jaminan pensiun (d) dan jaminan hari tua (e), serta PP turunan tersebut harus sudah diberlakukan maksimal 6 bulan sejak diundangkan sesuai dengan Bab XIV pasal 68.***



