Oleh: Sugeng Budiharsono

Sebuah paradoks yang lumrah terjadi. Hinterland yang menjadi sumber bahan baku dan tenaga kerja dari kota metropolitan kondisinya bagai bumi dan langit. Gemerlap dan majunya kota metropolitan tidak diimbangi dengan kemajuan hinterland-nya.

Teori adanya efek penetesan (trickle down effects) dari kota ke hinterland bagai jauh panggang dari api. Malah yang terjadi sebaliknya, yaitu terjadinya efek pengurasan sumber daya (backwash effects) dan larinya sumber daya manusia berkualitas (brain drain) dari hinterland ke pusat kota.

Kawasan transmigrasi Parit Rambutan terletak di Kabupaten Ogsn Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kawasan ini meliputi tiga kecamatan: Indralaya Utara, Pamilutan, dan Pamulutan Barat. Jaraknya hanya 12 kilometer dari kompleks perkantoran lama Kabupaten Ogan Ilir, dan berbatasan langsung dengan kota metropolitan Palembang atau hanya 30 menit dari pusat kota Palembang ke pusat kawasan, Kawasan Perkotaan Baru (KPB). Bahkan terletak di pintu tol KTM Parit Rambutan.

Ironisnya kondisi kawasan tersebut memprihatinkan. Padahal kawasan transmigrasi Parit Rambutan ini merupakan lumbung pangan. Karena produk unggulan kawasan ini adalah Crude Palm Oil (CPO) dan beras.

Desa-desa di Indralaya Utara mengembangkan komoditas unggilannys adalah sawit yang sebagian besar diolah di PT. GON ysng ada dalam kawasan tersebut. Sedangkan desa-desa yang ada di kecamatan Pemulutan, dan Pemulutan Barat komoditas unggulannya adalah padi, yang sebagian besar diolah di PT. Buyung yang terletak di luar kawasan, namun masih dekat dengan kawasan.

Aksesibilitas di dalam Kawasan

Bila akses dari dan ke pintu gerbang kawasan transmigrasi tersebut sangat baik, karena dekat dengan pusat perkantoran Kabupaten Ogan Ilir dan berbatasan dengan kota  metropolitan Palembang. Namun kondisi jalan di dalam kawasan transmigrasi tersebut sangat memprihatinkan.

Jalan dari pintu gerbang kawasan sampai ke tugu di Kawasan Pekotaan Baru (KPB) yang terletak di kecamatan Indralaya Utara, yang merupakan pusat kawasan transmigrasi kondisinya dari mulai rusak ringan, sedang, bahkan berat. Sebagian besar kondisi jalannya rusak sedang. Namun dari pusat ke kawasan ke desa Tanjung Pule, dan jalan-jalan di permikiman kondisi jalannya rusak berat.

Hal ini diperparah dengan adanya banjir 5 tahunan, bahkan sekarang menjadi 3 tahunan, kawasan di Indralaya Utara tersebut terendam air dari mulai bulan November sampai bulan Februari. Selama banjir tersebut, kawasan tersebut nyaris terputus dari dunia luar, dan tentu menghambat perekonomian masyarakat.

Berbeda dengan kawasan transmigrasi yang terletak di kecamatan Indralaya Utara yang jalannya jelek, kondisi jalan di desa-desa kecamatan Pemulutan dan Pemulutan Barat yang merupakan bagian kawasan Parit Rambutan, kondisi jalannya bagus. Sehingga akses antar desa dan dari desa ke luar kawasan  sangat mudah.

Kondisi pusat kawasan transmigrasi, KPB, yang sulit di akses dengan baik menyebabkan fasilitas yang ada di KPB, seperti rumah pintar dan gedung serba guna tidak dimanfaatkan. Demikian juga walaupun Puskesmasnya sudah ada fasilitas rawat inap, namun tidak berfungsi. Hanya Islamic Center ysng sudah berfungsi, walsu belum optimal.

Perbaikan aksesibilitas antar desa dan dari desa ke KPB akan meningkatkan aksesibilitas dari desa ke pusat kawasan (KPB). Dimanfaatkanya fasilitas yang ada di KPB ini diharapkan akan mempercepat perkembangan kawasan. Karena KPB ini sebagai motor penggerak pengembangan kawasan transmigrasi.

Konflik Lahan dan Land Grabbing

Permasalahan lahan di kawasan transmigrasi Parit Rambutan dibagi dua, yaitu yang ada di kecamatan  Indralaya Utara, dan yang ada kecamatan Pemulutan dan Pemulutan Barat. Permasalahan lahan yang ada di kecamatan Indralaya Utara adalah adanya konflik kepemilikan lahan antara masyarakat transmigrasi dengan PT. IAL.

Lahan milik masyarakat tranmigrasi diklaim sebagai milik PT. IAL. Sehingga lahan usaha yang seharusnya dua hektar baru diberikan satu hrktar. Akibatnya kesejahteraan masyarakat transmigrasi kurang optimal.

Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung lama, dan tentu merugikan masyarakat transmigrasi. Saat ini, sengketa  kepemilikan lahan sedang diselesaikan dengan melibatkan berbagai pihak agar ada win-win solution antara masyarakat transmigrasi dengan PT. IAL.

Permasalahan lahan di desa-desa di kecamatan Pamulutan, dan Pamuluran Barat adalah adanya land grabbing lahan masyarakat transmigrasi oleh perusahan pengolsh padi di desa-desa  tersebut. Dari berbagai sumber informasi secara bisik-bisik, diduga bahwa kepemilikan lahannya masih atas nama masyarskat transmigrasi. Ini terbukti  d ari fakta peserta FGD pekan kemarin yang dilakukan di desa-desa tersebut, hanya 22% yang memiliki lahan, sisanya 78%, tidak memiliki lahan.

Kondisi ini tentu memprihatinkan. Karena masyarakat transmigrasi hanya sebagai penggarap maupun pekerja di "lahannya". 

Permasalahan lahan tersebut bila tidak diselesaikan dengan segera akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat transmigrasi. Selain penyelesaiam permasalaha, lahan, secara simultan perlu dikembangkan kegiatan ekonomi lainnya.

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi perlu dikembangkan industri kreatif dan pariwisata. Sehingga masyarakat memperoleh tambahan pendapatan dari kedua aktivitas ekonomi tersebut 

Bukan Mantra Hocus Pocus

Kementerian Transmigrasi saat ini memiliki locus 45 kawasan transmigrasi "prioritas nasional", sesuai dengan RPJMN 2025-2029  dan 109 kawasan transmigrasi "prioritas kementerian”. Kawasan transmigrasi Parit Rambutan merupakan salah satu kawasan transmigrasi "prioritas nasional". 

Focus atau program unggulan Kementerian Transmigrasi pada kurun waktu (tempus)  2025-2029 dikenal dengan 5 T, yaitu Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Karya Nusa, Trans Patriot dan Trans Gotong Royong, sesuai dengan Permentrans No 8 tahun 2025 

Trans Tuntas fokus pada penyelesaian  masalah dan legalitas lahan. Trans Lokal fokus pada pemberdayaan masyarakat lokal yang ada di kawasan transmigrasi. Trans Patriot bertujuan meningkatka kualitas  masyarakat transmigrasi melalui pengembangan kualitas generasi muda.

Trans Karya Nusa berfokus pada pembangunan ekonomi kawasan transmigrasi. Terakhir Trans Gotong Royong berfokus membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi milalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. 

Program 5 T bukan mantra hocus pocus-nya Harry Potter karya J. K. Rowling, yang sekali diucapkan mantra tersebut langsung terjadi. Program 5 T akan sukses apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh pada locus yang telah ditetapkan, dengan focus yang terencana,  dan tempus dalam rentang waktu 2025-2029. Jadi program 5 T tidak berhenti pada peraturan maupun euforia di media sosial. 

Pada kasus kawasan transmigrasi Parit Rambutan, prioritas program  yang diperlukan adalah Trans Tuntas untuk penyelesaian lahan, Trans Gotong Royong untuk  perbaikan jalan, khususnya kawasan yang ada di Indralsya Utara, dan Trans Karya Nusa untuk pengembangan ekonomi kawasan melalui pengembangan industri kreatif dan pariwisata.

Ketiga program ini perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dengan melibatkan berbagai stakeholder dari berbagai aras (kementerian, lemnbaga, daerah. dan dunia usaha) dalam suatu collaborative governance. Karena proses pembangunan dan pengembangan transmigrasi tidak dapat dikerjakan sendiri oleh Kementerian Transmigrasi. Juga tidak dapat segera terjadi walau mengucapkan mantra “sperans prosperitatem mox” (mengharap segera sejahtera). Hal ini disebabkan pengembangan kawasan transmigrasi untuk berhasil memerlukan waktu sekurang-kurangnya 15 tahun. Dapat dipercepat apabila intervensinya intensif.

Bila permasalahan di kawasan transmigrasi tidak dapat dapat diselesaikan tentu akan menjadi aib dan tamparsn bagi Kementerian Transmigrasi. Karena Parit Rambutan merupakan "prioritas nasional", terlatak di pinggir jslan tol, dan merupakan wilayah kota metropolitan Palembang. Bahkan seharusnya pembangunan kawasan transmigrasi Parit Rambutan sebagai role model pengembangan kawasan transmigrasi di vwilayah metropolitan, dan keterkaitan antara perdesaan dan perkotaan.

Keberhasilan pengembangan kawasan ini akan dapat direpl8kasikan untuk kawasan-kawasan lain dengan penyesuaian pada karaktetistik yang bersangkutan. Keberhasilan pengembangan kawasan ini akan dianggap sebagai keberhasilan Kementetian Transmigrasi. *** 

Penulis adalah peneliti senior pada Divisi Pengembangan Kebijakan Pertanian, Ketransmigrasian, dan Kelembagaan Ekonomi Perdesaan PSP3, IPB.