Oleh: Sugeng Budiharsono
POJOKSATU.id - Di era pemerintahan Presiden Prabowo, program transmigrasi memperoleh perhatian khusus.
Hal ini ditandai dengan dibentuknya Kementerian Transmigrasi yang terpisah dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Menariknya, ketika banyak kementerian dan lembaga lain mengalami penghematan anggaran, Kementerian Transmigrasi justru mendapatkan tambahan alokasi dana.
Transmigrasi bukanlah hal baru di Indonesia. Program ini telah dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1905 — sekitar 120 tahun yang lalu.
Seiring perkembangan zaman, tujuan transmigrasi pun mengalami perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada awalnya, transmigrasi bertujuan memindahkan penduduk dari daerah padat ke daerah yang jarang penduduknya, sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah bagi perkebunan.
Namun saat ini, tujuannya lebih diarahkan pada penataan persebaran penduduk dan peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
Pembangunan transmigrasi dilakukan secara masif pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Jutaan penduduk dipindahkan dari daerah padat seperti Pulau Jawa dan Bali ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Kebijakan tersebut berlandaskan Trilogi Pembangunan, yaitu:
1. Stabilitas nasional yang dinamis,
2. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan
3. Pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Pada era Soeharto, transmigrasi lebih menekankan pada pembangunan tahap pertama (first stage development), yang berfokus pada pembangunan kawasan transmigrasi dan penataan persebaran penduduk hingga mereka mampu mandiri.
Adapun pembangunan tahap kedua (second stage development) berfokus pada pengembangan sosial ekonomi masyarakat melalui pengembangan produk unggulan, agar masyarakat transmigrasi sejahtera dan kawasan transmigrasi tumbuh menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Selama ini, lembaga ekonomi yang digunakan masyarakat dalam pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi sangat beragam, mulai dari usaha perorangan, CV, perseroan terbatas, hingga koperasi.
Namun cakupan usahanya masih parsial, belum mampu menjangkau seluruh kawasan transmigrasi dan melibatkan sebagian besar masyarakatnya.
Padahal, lembaga ekonomi yang memayungi seluruh kawasan transmigrasi sangat penting untuk meningkatkan posisi tawar, memperluas skala usaha, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat transmigrasi.
Koperasi Kawasan Transmigrasi Samar Kilang
Saat ini terdapat 153 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia dengan potensi besar, baik dari segi lahan pertanian maupun sumber daya mineral.
Hasil-hasil pertanian dan mineral tersebut dapat dikembangkan melalui proses hilirisasi dan industrialisasi.
Untuk mengelola potensi besar ini, diperlukan lembaga ekonomi yang mampu menggerakkan roda perekonomian di tingkat kawasan — dan salah satu bentuk idealnya adalah koperasi.
Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Muhammad Hatta, koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional.
Koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi juga gerakan sosial yang berlandaskan nilai keadilan, gotong royong, dan kekeluargaan, sesuai dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi di kawasan transmigrasi adalah lembaga ekonomi rakyat berbadan hukum koperasi, yang didirikan dan dikelola bersama oleh masyarakat transmigrasi.
Tujuannya menjadi wadah pengembangan ekonomi lokal guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun, meskipun secara ideal koperasi memiliki tujuan baik, kenyataannya sering kali beban politik membuat koperasi gagal berfungsi optimal.
Program pengembangan koperasi di masa lalu banyak yang tidak berhasil, sehingga muncul candaan “kau perasi” atau “ku perasi”.
Kendati demikian, masyarakat di Kawasan Transmigrasi Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, bertekad mendirikan koperasi dengan nama Koperasi Produsen Syarish Bersama Kawasan Transmigrasi (KPSBKT) Samar Kilang, pada 25 Juli 2025.
Pendirian koperasi ini terinspirasi oleh keberhasilan Koperasi Sumatera Permata Gayo (KSPG) di Bener Meriah.
KSPG memiliki 520 anggota petani kopi Arabika Gayo dengan luas lahan 41.600 hektare.
Setiap tahun, koperasi ini membeli sekitar 2.530.850 kg cherry bean, dengan rendemen 20 persen, menghasilkan 506 ton green bean untuk ekspor.
Dengan harga ekspor sekitar Rp120.000 per kilogram, nilai ekspor KSPG mencapai sekitar Rp60,74 miliar per tahun.
Negara tujuan ekspor meliputi Eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Korea Selatan.
KSPG yang dipimpin oleh Rama Aulia Saputra, seorang pengusaha muda, kini menjadi bagian dari Fair Trade Organization.
Setiap kilogram kopi yang diekspor mendapatkan premium fee sebesar USD 0,0445 atau sekitar Rp7.000/kg, yang seluruhnya dikembalikan kepada petani anggota koperasi.
Rama juga berhasil memperoleh modal usaha dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dari Strong Root Capital (Belanda) dengan bunga 11% per tahun.
Lembaga ini fokus berinvestasi di perusahaan perdagangan, manufaktur, dan layanan skala kecil-menengah.
Dengan modal tersebut, KSPG juga berperan sebagai pengelola sistem resi gudang untuk komoditas unggulan.
KSPG dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi pengembangan KPSBKT Samar Kilang.
Norma Pengembangan
Pengembangan kelembagaan koperasi kawasan transmigrasi harus berlandaskan prinsip-prinsip berikut:
1. Cakupan Kawasan
Koperasi harus mencakup seluruh kawasan transmigrasi dan mengembangkan ekonomi berbasis produk unggulan lokal.
2. Inklusif
Koperasi bersifat terbuka, tidak hanya bagi transmigran tetapi juga bagi penduduk setempat. Koperasi harus mampu bekerja sama dengan lembaga ekonomi lain di dalam maupun di luar kawasan, termasuk mitra dari luar negeri.
3. Non-Predatory
Pengembangan koperasi tidak boleh mematikan lembaga ekonomi yang sudah ada, seperti KUD, BUMDes, Kopdes Merah Putih, dan UMKM. Sebaliknya, harus berkolaborasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan.
4. Keberlanjutan
Koperasi harus dibangun untuk jangka panjang dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah. Ketergantungan pada bantuan justru menjadi salah satu penyebab gagalnya banyak lembaga ekonomi di masa lalu.
Dengan berpegang pada prinsip-prinsip di atas, disertai niat baik dan semangat para anggotanya, KPSBKT Samar Kilang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi serta mempercepat pengembangan kawasan transmigrasi Samar Kilang.
(*/Peneliti senior pada Divisi Penembangsn Kebijakan Pertanian., Ketransmigrasian, dan Kelembagaan Ekonomi Perdesaan, PSP3-IPB University)




