Oleh: Sugeng Budiharsono
POJOKSATU.id – Kemandirian pangan merupakan salah satu komponen penting dalam ketahanan nasional.
Hal ini akan berdampak kepada pertahanan dan keamanan, stabilitas sosial politik, dan ekonomi.
Selain itu, kemandirian pangan akan berimplikasi kepada geopolitik dan geoekonomi.
Indonesia juga memandang sangat penting kemandirian pangan tersebut.
Sehingga kemandirian pangan tersebut menjadi salah satu prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Pada RPJPN tersebut, kemandirian pangan tercakup dalam Prioritas Nasional ke-2, yaitu: "Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa".
Prioritas ini mencakup berbagai aspek, termasuk kemandirian pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi syariah, digital, hijau, dan biru.
Pada prioritas nasional tersebut, bukan lagi ketahanan pangan, tapi lebih luas dari itu yaitu kemandirian pangan.
Perbedaan antara ketahanan pangan dan kemandirian pangan adalah bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.
Sedangkan kemandirian pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan secara mandiri, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau.
Menurut FAO, ada empat komponen yang menopang ketahanan pangan, yaitu: ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan stabilitas.
Pada ketahanan pangan, aspek ketersediaan tidak ada keharusan bahwa ketersediaan pangan tersebut berasal dari produksi dalam negeri, tapi bisa juga dari luar negeri.
Sedangkan dalam kemandirian pangan, pemenuhan ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri merupakan suatu keniscayaan.
Akan lebih baik lagi apabila dapat berswasembada pangan, apalagi melebihi kebutuhan dalam negeri, sehingga dapat mengekspornya ke luar negeri.
Salah satu cara meningkatkan produksi pangan dalam negeri adalah melalui pertanian digital.
Karena di era Revolusi Industri 4.0 atau disebut juga Industri 4.0, bahkan sekarang sudah memasuki Industri 5.0, penggunaan teknologi digital merupakan suatu keharusan.
Namun dalam pelaksanaannya akan menghadapi berbagai tantangan karena permasalahan sosial budaya, ekonomi, sumber daya manusia, lingkungan, dan teknologi yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
Tulisan ini membahas peluang implementasi pertanian digital untuk meningkatkan kemandirian pangan dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan tersebut.
Pertanian Digital
Pertanian digital adalah pemanfaatan teknologi digital dalam seluruh aspek pertanian dari mulai hulu (upstream), pengolahan (middle stream), sampai kepada promosi, pemodalan, hingga distribusi kepada konsumen.
Pertanian digital ini untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, nilai tambah, dan keberlanjutan.
Teknologi yang digunakan beragam dari citra satelit, GPS, sensor, drone, internet, cloud computing, blockchain, artificial intelligence, big data, perangkat lunak, aplikasi, platform, dan lain sebagainya.
Penggunaan teknologi digital tersebut tentu memerlukan sumber daya yang kompeten dalam bidang teknologi digital (McFadden dan Griffin, 2022; Abiri, 2023; Daum, 2025; dan Saha, 2025).
Pertanian digital fokus kepada integrasi berbagai teknologi digital dan teknologi lainnya, dan sumber data untuk mengoptimalkan seluruh aspek pertanian.
Tujuan pertanian digital adalah meningkatkan produktivitas pada seluruh aspek pertanian, memperbaiki pengambilan keputusan, menekankan kepada keberlanjutan, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Namun di balik kecanggihan teknologi yang digunakan dan peningkatan produktivitas, nilai tambah, kualitas dan efisiensi, terdapat beberapa kendala dalam penerapannya seperti ketersediaan teknologi, dan kompetensi SDM-nya.
Pertanian digital memiliki konsep yang berkaitan dengan pertanian presisi.
Pertanian presisi merupakan bagian dari pertanian digital.
Perbedaannya terletak kepada fokus, tujuan, dan teknologi yang digunakan.
Pada pertanian presisi, fokus kepada pengoptimalan penggunaan sumber daya (benih, pupuk, air, dll.) dengan menargetkan area spesifik di lahan berdasarkan data yang dikumpulkan.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, meningkatkan hasil panen, dan meminimalkan dampak lingkungan.
Sedangkan teknologi utama yang digunakan adalah GPS, sensor, drone, mesin otomatis, dan analitik data. Cakupan pertanian presisi lebih fokus pada pengelolaan lahan dan tanaman secara spesifik berdasarkan data lokasi.
Sedangkan pertanian digital mencakup spektrum teknologi yang lebih luas, termasuk pengelolaan rantai pasok dan akses pasar.
Namun baik pertanian digital maupun pertanian presisi memiliki persamaan yaitu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian dengan memanfaatkan teknologi.
Keduanya menekankan pada penggunaan data dan informasi untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat, serta bertujuan untuk mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan hasil panen (Beriya, 2020; Bolfe et al., 2020; McFadden dan Griffin, 2022; Blikom, 2023; dan Niedbala, 2023).
Pertanian digital dibandingkan dengan pertanian tradisional berbeda sangat nyata dalam penggunaan input produksi, produksi, keberlanjutan lingkungan, dan produktivitas.
Menurut Papadopoulos et al. (2024) yang mengkaji dari 136 artikel dan 28 dokumen dari proyek-proyek di Uni Eropa, menunjukkan berbagai manfaat ekonomi dari penerapan pertanian digital.
Pertanian digital mampu mengurangi penggunaan pupuk hingga 80%, dan pestisida sebesar 80% juga.
Pertanian digital juga mampu mengurangi penggunaan tenaga kerja hingga 97%. Namun mampu meningkatkan hasil sebesar 62%.
Dari sisi keberlanjutan lingkungan, pertanian digital menghemat air hingga 50% dan mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan.
Sedangkan berdasarkan studi Zhang dan Zhu (2025) di China bahwa pertanian digital meningkatkan produktivitas lahan secara signifikan.
Mungkinkah?
Pengembangan pertanian digital merupakan suatu peluang emas bagi kemandirian pangan Indonesia, walaupun menghadapi berbagai kendala.
Namun di sisi lain, Indonesia membutuhkan peningkatan ketersediaan pangan karena adanya pertumbuhan penduduk.
Pada tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia sebesar 237 juta orang dan meningkat menjadi 284 juta orang, atau dengan laju pertumbuhan sebesar 1,32%.
Ini akan berimplikasi kepada kebutuhan pangan dan permukiman.
Permukiman di Indonesia masih rumah tapak. Sehingga dengan bertambahnya luas permukiman akan mengancam juga lahan pertanian, khususnya lahan sawah.
Data dari BPS (2034) menunjukkan bahwa ada penurunan luas panen padi yang berakibat pada penurunan produksi padi.
Pada tahun 2018, luas panen padi mencapai 11,38 juta hektar dengan produksi 59,20 juta ton GKG.
Pada tahun 2024, luas panen padi menurun menjadi 10,05 juta hektar dengan produksi sebesar 53,14 juta ton GKG.
Memang penurunan luas panen bukan hanya karena penurunan luas lahan sawah tapi bisa juga karena faktor lainnya seperti perubahan iklim ekstrem yang semakin kerap terjadi, serangan hama dan penyakit, maupun bencana.
Selain luas panen yang menurun, penurunan produktivitas juga disebabkan karena penurunan kesuburan tanah akibat eksploitasi lahan secara intensif dan penggunaan pupuk anorganik.
Pertanian digital yang dapat menurunkan penggunaan input produksi, meningkatkan produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan merupakan suatu alternatif dan peluang kemandirian pangan.
Namun dalam pelaksanaannya kemungkinan besar akan menghadapi berbagai kendala, karena ada beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut:
(1) Tingkat pendidikan petani yang rendah. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023 (BPS, 2023), sebanyak 74,89% petani hanya memiliki pendidikan tertinggi SD;
(2) Tingkat literasi digital dan kompetensi digital yang rendah;
(3) Terjadinya keterbelahan/kesenjangan digital (digital divide) antara Jawa dengan luar Jawa, perkotaan dengan perdesaan, laki-laki dengan perempuan, dan generasi tua dan generasi muda;
(4) Mayoritas petani didominasi oleh generasi X dan baby boomer, hanya 21,93% generasi Y atau generasi milenial (BPS, 2023);
(5) Kondisi sumber daya alam dan lingkungan, dan sumber daya manusia yang beragam;
(6) Terjadinya fragmentasi kepemilikan lahan. Sebanyak 17.251.432 petani atau sebesar 62,05% petani hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar atau petani gurem (BPS, 2023); dan
(7) Ketersediaan infrastruktur konvensional (antara lain transportasi, air, dan energi), dan infrastruktur digital yang tidak merata.
Permasalahan tersebut bukan hal yang susah untuk dipecahkan bila ada kemauan dan keseriusan dari seluruh pihak.
Untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas petani dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan (Becker, 1964). Setelah pelatihan diperlukan pendampingan.
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas bukan hanya untuk petani, tapi untuk para pejabat dari aras pusat sampai desa.
Hal ini karena terkadang petani lebih paham dari pejabatnya.
Sedangkan untuk masalah fragmentasi lahan untuk pengembangan pertanian digital, dapat diatasi dengan pendekatan klaster (Porterian cluster) atau corporate farming yang berbasis daerah irigasi, atau kawasan transmigrasi atau kawasan perdesaan.
Pemerintah perlu melakukan transformasi digital dan memastikannya agar hasilnya baik, dengan menggunakan kerangka pendekatan Sistem Sosial-Siber-Fisik (Rijswijk et al., 2021).
Untuk mempercepat proses transformasi digital tersebut perlu dikembangkan ekosistem perdesaan digital (Oberlander et al., 2024).
Pengembangan pertanian digital ini sudah dilaksanakan oleh beberapa negara berkembang di benua Afrika, walaupun belum sepenuhnya pertanian digital.
Sebagai contoh adalah iCow di Kenya, 4CAST di Afrika Timur dan Tengah, dan sistem berbasis sensor di Zimbabwe.
Sedangkan di Asia, beberapa negara berkembang telah menerapkannya antara lain adalah Indonesia, China, India, dan Vietnam.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di rel pengembangan pertanian digital.
Diharapkan bahwa pertanian digital dapat diterapkan oleh petani gurem yang jumlahnya mencapai 62,05% tersebut.
Sehingga bukan hanya kemandirian pangan tercapai, tapi sebagian besar petani sejahtera, dan dari aspek lingkungan juga berkelanjutan. ***
Penulis adalah peneliti Senior Divisi Pengembangan Kebijakan Pertanian, Ketrandmigrasian, dan Kelembagaan Ekonomi Perdesaan, PSP3. IPB University



