Oleh: Sugeng Budiharsono dan Lalu Niqman Zahir
POJOKSATU.id - Revolusi Industri 4.0 atau Industri 4.0 dikenal sebagai Era Digital, karena ditandai dengan teknologi digital yang bersifat disruptif.
Sehingga teknologi digital ini mengubah berbagai aspek hidup dan kehidupan. Dari mulai aspek sosial, ekonomi, budaya, pemerintahan, pertahanan, dan keamanan.
Juga tidak hanya merambah kota-kota besar dan wilayah perkotaan tapi juga di pelosok perdesaan, termasuk kawasan transmigrasi.
Saat ini kita juga sudah memasuki Revolusi Industri 5.0 atau Industri 5.0. Karakter Industri 4.0 salah satunya ditandai dengan otomatisasi, penggunaan robot otonom dan cyber physical production system.
Atau dalam istilah yang lebih mudah adalah adanya perubahan dari sistem analog dan manual digantikan oleh mesin otomatis atau robot.
Sehingga terjadi banyak perusahaan legendaris lokal dan dunia yang gulung tikar, dan konsekuensinya terjadi PHK massal.
Sedangkan pada Industri 5.0, manusia dan robot berkolaborasi (human and robot collaboration). Manusia yang merancang (mendesain), robot yang melaksanakan.
Dengan telah masuknya era industri maka digitalisasi di berbagai aspek kehidupan merupakan suatu keniscayaan.
Dalam rangka mendigitalisasi dari kehidupan yang berbasis analog, maka diperlukan transformasi digital.
Untuk mempercepat transformasi digital perlu dikembangkan ekosistem digital.
Apalagi saat ini masih terjadi kesenjangan digital (digital divide) di Indonesia, antara Jawa dengan luar Jawa, perkotaan dengan perdesaan, generasi tua dengan muda, dan laki-laki dengan perempuan.
Tulisan ini membahas tentang pengembangan ekosistem transmigrasi digital (ETD) dan kesiapsediaannya (readiness).
Karena saat ini Kementerian Transmigrasi sedang melakukan digitalisasi berbagai aspek ketransmigrasian, mulai dari data sampai kehidupan sosial ekonomi masyarakat transmigrasi dalam rangka pengembangan transmigrasi digital (digital transmigration).
Ekosistem Transmigrasi Digital
Istilah Ekosistem Transmigrasi Digital (ETD) berakar pada istilah ekosistem dalam biologi.
Istilah ekosistem yang sekarang banyak digunakan telah memiliki sejarah yang cukup panjang.
Arthur G. Tansley (1935) pertama kali mengenalkan istilah ekosistem, dalam artikelnya yang terkenal tentang konsep dan istilah vegetasi yang berjudul The Use and Abuse of Vegetational Concepts and Terms.
Namun sebenarnya istilah ini disarankan oleh Arthur R. Clapham pada awal 1930-an, ketika Tansley bertanya kepada Clapham (Willis, 1997).
Dari aspek biologi, ekosistem didefinisikan terdiri dari semua organisme dan kumpulan abiotik (atau lingkungan fisik) yang saling berinteraksi di antara mereka pada suatu ruang dan waktu.
Komponen biotik dan abiotik dihubungkan bersama melalui siklus nutrisi dan aliran energi.
Ekosistem dalam terminologi biologi tersebut kemudian diadopsi dalam berbagai bidang, antara lain, yaitu: ekosistem ekonomi digital, ekosistem bisnis, ekosistem pemerintahan, ekosistem bisnis digital.
Ekosistem dianggap sebagai arsitektur yang kuat dan terukur yang dapat secara otomatis memecahkan masalah yang kompleks dan dinamis, memiliki beberapa properti yang mungkin berguna dalam sistem teknis sosio-ekonomi, termasuk pengorganisasian mandiri, pengelolaan mandiri, keberlanjutan, dan skalabilitas (Levin, 1998).
Ekosistem Transmigrasi Digital merupakan overlay dari dua ekosistem yaitu ekosistem transmigrasi dan ekosistem digital.
Ekosistem transmigrasi adalah jaringan stakeholder transmigrasi dari aras internasional sampai lokal, yang saling berinteraksi dan ketergantungan untuk menciptakan nilai atau manfaat bersama.
Ekosistem digital mengacu pada jaringan kompleks entitas yang saling berhubungan, yang berinteraksi satu sama lain, bertukar informasi dan layanan.
Ini adalah kumpulan perangkat keras, perangkat lunak, platform, aplikasi, teknologi, pengguna, dan sumber data yang beroperasi bersama untuk memberikan nilai bagi bisnis dan konsumen.
Pada dasarnya, ini terdiri dari semua elemen yang membentuk lanskap digital.
Ekosistem Transmigrasi Digital adalah sistem yang kompleks dan dinamis yang terdiri dari aktor-aktor ketransmigrasian yang saling terkait, terhubung dan ketergantungan, yang memanfaatkan infrastruktur cerdas dengan didukung mekanisme tata kelola/kelembagaan, memfasilitasi akses ke sumber daya, memungkinkan pengembangan komplementaritas, dan mengatasi batasan spasial untuk mencapai tujuan transmigrasi.
Tujuan transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi, persatuan bangsa, dan pertumbuhan wilayah menjadi pusat pertumbuhan baru.
Komponen utama dalam ekosistem transmigrasi digital adalah: (1) aktor dari aras internasional, nasional, regional, lokal, sampai masyarakat transmigrasi; (2) lingkungan ketransmigrasian; dan (3) infrastruktur cerdas.
Aktornya antara lain adalah investor luar dan dalam negeri, perbankan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, e-commerce, perguruan tinggi, lembaga penelitian, masyarakat, pemerintah pusat, daerah, sampai desa, dan lembaga donor, dan LSM luar dan dalam negeri.
Lingkungan ketransmigrasian dari mulai lingkungan fisik, sosial ekonomi di kawasan transmigrasi, sampai tata kelola.
Infrastruktur cerdas terdiri dari infrastruktur digital (platform, aplikasi, big data, IoT, AI, teknologi digital lainnya), dan infrastruktur konvensional (jalan, air, energi, dan infrastruktur konvensional lainnya).
Manfaat Ekosistem Transmigrasi Digital
Beberapa manfaat pengembangan ekosistem transmigrasi digital selain mempercepat proses transformasi digital, sebagai berikut:
• Perbaikan Tata Kelola Ketransmigrasian. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas akibat adanya ETD, maka diharapkan akan meningkatkan tata kelola.
• Peningkatan Layanan Publik. Layanan publik akan lebih cepat dan jangkauannya lebih luas baik dalam masyarakat, pelaku usaha maupun *stakeholder* lainnya, maupun secara geografis, baik lokal, nasional maupun mancanegara.
• Pengambilan Kebijakan yang Lebih Akurat, Cepat, dan Tepat Sasaran. Akses data real-time memudahkan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan bisnis yang lebih cepat dan akurat.
• Peningkatan Efisiensi Operasional: Otomatisasi Proses. Ekosistem digital memungkinkan otomatisasi berbagai proses bisnis, seperti manajemen inventaris, layanan pelanggan, dan pemasaran, yang mengarah pada peningkatan efisiensi dan pengurangan biaya.
• Mempercepat Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi. Keterhubungan dengan investor dalam negeri dan luar negeri akan mendorong peningkatan investasi di kawasan transmigrasi. Selain itu, adanya keterhubungan antara perguruan tinggi dan lembaga penelitian inovasi. Investasi dan inovasi akan mempercepat pertumbuhan kawasan transmigrasi. Apalagi adanya keterhubungan e-commerce, eksportir dan importir.
• Percepatan Adopsi Teknologi Baru. Adanya ekosistem digital, semua pihak dapat mempelajari teknologi baru yang muncul dan ada pihak yang berbagi tentang penggunaan teknologi baru tersebut.
Kesiapsediaan Ekosistem Transmigrasi Digital
Pengembangan Transmigrasi Digital harus memperhatikan kesiapsediaan ETD-nya. Karena apabila tidak siap, maka bisa mengalami kegagalan.
Kesiapsediaan ETD dapat dilihat dari tiga komponen ETD tersebut, yaitu aktor, lingkungan ketransmigrasian khususnya tata kelola/kelembagaan, dan infrastruktur cerdas.
Kesiapsediaan para aktor ini sangat penting, khususnya masyarakat transmigrasi. Karena literasi digital dan kompetensi masyarakat transmigrasi sangat beragam.
Hal ini disebabkan karena kawasan transmigrasi tersebar secara geografis di seluruh Indonesia, juga kohort generasinya dari mulai baby boomers sampai generasi alfa.
Untuk meningkatkan kompetensi dan literasi digital dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.
Gary Becker (1964) menyatakan bahwa investasi dalam pendidikan dan pelatihan, mirip dengan investasi dalam modal fisik, yaitu akan memengaruhi produktivitas dan pendapatan individu, masyarakat, juga negara.
Kompetensi modal manusia akan mempengaruhi invensi dan inovasi baru yang dihasilkan, yang lebih lanjut akan memengaruhi daya saing.
Pendampingan kepada masyarakat transmigrasi akan lebih efektif dan bermanfaat apabila dilakukan setelah masyarakat transmigrasi mendapatkan pelatihan.
Kesiapsediaan untuk kelembagaan dapat dianalisis dari dua aspek, yaitu peraturan dan perundang-undangan yang mendukung pengembangan ETD, dan organisasi pengelola ETD.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi hal yang penting.
Peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan ETD perlu direvisi dan/atau dicabut.
Apabila belum ada peraturan perundang-undangannya, maka perlu disusun dan ditetapkan.
Sedangkan untuk organisasi pengelola ETD merupakan unit organisasi yang tugas dan fungsinya khusus hanya menangani ETD atau Digital Transmigration.
Terakhir, tentang kesiapsediaan infrastruktur cerdas, bukan hanya ketersediaan teknologi digitalnya, tetapi juga kesiapsediaan infrastruktur konvensionalnya.
Analisis terhadap kesiapsediaan ETD menjadi suatu keniscayaan.
Apabila digital transmigration dipaksakan namun tingkat kesiapsediaannya rendah alias belum siap, maka akan menemui kegagalan.
Semoga digital transmigration dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat secara optimal.
Masyarakat transmigrasi semakin sejahtera dan kawasan transmigrasi berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru.




