Oleh: Wardiman Perdian
Lembaga Administrasi Negara
Pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah merupakan salah satu titik krusial dalam mendukung jalannya roda pemerintahan. Di sisi lain, sektor ini juga menjadi ladang subur bagi praktik penyimpangan, salah satunya adalah konflik kepentingan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Fenomena ini kerap kali luput dari perhatian publik karena terselubung dalam kewenangan administratif yang tampak sah.
Konflik kepentingan terjadi ketika ASN menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu. Bentuknya bisa bermacam-macam: menunjuk penyedia yang masih memiliki hubungan pribadi, menjadi bagian dari panitia lelang padahal memiliki kedekatan dengan peserta, atau memanfaatkan celah pengadaan langsung untuk “mengamankan proyek”.
Bermula dari Celah Sistemik
Permasalahan ini bukan semata-mata soal moral individu, tetapi juga cermin dari lemahnya sistem. Misalnya, mekanisme pengadaan langsung di bawah Rp200 juta memberi ruang luas bagi keputusan subyektif tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Tanpa kewajiban deklarasi afiliasi, sulit membedakan mana ASN yang netral dan mana yang berkepentingan.
Lebih dari itu, belum semua instansi menerapkan whistleblowing system yang efektif. Banyak pelanggaran etika dibiarkan karena dianggap “sudah biasa”, apalagi bila melibatkan pejabat tinggi. Dalam beberapa kasus, pelanggaran semacam ini tidak direspons dengan sanksi yang jelas, hanya sebatas peringatan atau rotasi internal.
Dampak dan Ancaman Jangka Panjang
Konflik kepentingan memiliki daya rusak jangka panjang. Ia bukan sekadar membuat pengadaan jadi tidak efisien atau mahal, melainkan merusak ekosistem pemerintahan yang seharusnya berdasarkan pada merit, profesionalisme, dan keadilan.
Jika dibiarkan, praktik ini akan menciptakan kartel pengadaan jaringan antara ASN dan penyedia tertentu yang sulit dibongkar karena beroperasi dalam logika saling menguntungkan. Hal ini juga menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain yang kompeten namun tidak memiliki “akses orang dalam”.
Apa yang Bisa Dilakukan?
Pertama, setiap instansi perlu mewajibkan ASN pengelola PBJ mengisi formulir konflik kepentingan sejak awal proses. Ini penting sebagai dokumentasi integritas yang bisa ditinjau ulang jika terjadi sengketa.
Kedua, perlunya rotasi jabatan strategis secara berkala, terutama pada jabatan PPK, pejabat pengadaan, dan panitia evaluasi. Jabatan yang terlalu lama dikhawatirkan melanggengkan relasi tidak sehat antara ASN dan penyedia.
Ketiga, pentingnya audit etik berbasis integritas, bukan hanya audit administrasi atau keuangan. Bahkan, sistem digital seperti e-procurement sekalipun tidak akan efektif jika masih dijalankan oleh pelaku yang memiliki kepentingan tersembunyi.
Terakhir, penguatan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Inspektorat sebagai pengawas etika dan budaya integritas perlu diperluas, termasuk dalam hal sanksi moral dan disiplin.
Penutup
Konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merusak sendi integritas ASN sebagai pelayan publik. Dibutuhkan kesadaran kolektif bahwa profesionalisme dan keberpihakan kepada kepentingan umum harus selalu diutamakan di atas relasi pribadi. Sudah saatnya kita menyuarakan bahwa melayani negara adalah kehormatan, bukan peluang untuk mengambil keuntungan pribadi. Pengadaan yang bersih hanya bisa terjadi jika ASN berani menolak keuntungan yang bertentangan dengan etika dan kepatutan.



