Oleh: Sugeng Budiharsono

European Deforestation Regulation (EUDR) adalah peraturan yang diadopsi oleh Uni Eropa untuk mengatasi kontribusi konsumsi Eropa terhadap deforestasi global. Peraturan ini berlaku bagi semua produk yang dianggap berisiko terkait dengan deforestasi seperti: (1) Minyak kelapa sawit; (2) Kayu dan produk kayu; (3) Kopi; (4) Kakao: (5) Karet; (6) Kedelai; dan (7) Produk daging (terutama kerbau).

Produk-produk ini harus dapat ditelusuri asal-usulnya untuk memastikan bahwa tidak terkait dengan lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi setelah tanggal  berlakunya regilasi tersebut, yaitu tanggal 30 Desember 2024, namun ditunda sampai 30 Desember 2025 untuk perusahaan dan 26 Juni untuk usaha mikro dan kecil.

Produk-produk di atas dan turunannya bukan merupakan produk yang diusahakan dari hasil deforestasi mulai tanggal 31 Desember 2020.

Produk kayu dan turunannya  harus dipanen tanpa menyebabkan degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan produk lainnya harus diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal tersebut. Apabila ada satu bidang lahan untuk pengusahaan komoditas di atas, merupakan hasil deforestasi, maka seluruh lahan tersebut dianggap tidak memenuhi EUDR 

Alasan mengapa Uni Eropa menerapkan EUDR adalah karena deforestasi global telah menjadi perhatian utama dalam konteks perubahan iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati. Konsumsi produk-produk yang dihasilkan dari lahan deforestasi berkontribusi pada pelepasan karbon dioksida yang signifikan, sehingga mempercepat pemanasan global.

Uni Eropa sebagai salah satu konsumen terbesar produk-produk seperti minyak kelapa sawit, kayu, dan kopi, merasa perlu untuk mengambil langkah konkret dalam mengurangi dampak konsumsi tersebut terhadap deforestasi global. Dengan menerapkan EUDR, Uni Eropa berharap dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam rantai pasok mereka.

Sepertinya tujuan EUDR itu mulia, tapi sejatinya  itu merupakan bentuk non-tarif barrier dari Uni Eropa kepada negara-negara penghasil komoditas tersebut dan turunannya. Sebagian besar penghasil komoditas di atas adalah negara-negara di bumi bagian Selatan. Hampir seluruh negara tersebut adalah bekas jajahan negara-negara Eropa seperti Inggeris, Perancis, Belanda, Spanyol, Portugal, Jerman, Belgia, dan Italia. 

Apakah ini suatu hal yang adil? Tentu tidak, karena deforestasi di negara-negara Selatan dilakukan secara besar-besaran oleh para kolonial Eropa dan menghisap kekayaan alam selama hampir 5 (lima) abad. Bahkan penghisapan disertai dengan rasisme, pemerkosaan, perbudakan, pembantaian masal, yang menyebabkan populasi mereka mengalami katastrop, seperti yang dikemukakan oleh Natham J. Robinson (2017) dalam artikelnya di Current Affairs yang berjudul "A Quick Reminder of Why Colonialism Was Bad". Sehingga Nielsen dan Robyn (2019) menyatakan bahwa kolonialisme adalah kejahatan, seperti judul bukunya. “Colonialism is Crime”. Bahkan Cristiana Fiamingo (2024) menyatakan bahwa “Colonialism: the Perfect Crime”.

Tulisan ini membahas sejarah deforestasi di negara-negara Selatan oleh para colonial, adanya kolonialisme gaya baru dengan instrumen atas nama keberlanjutan, dan pengusahaan hutan tanpa deforestasi.

Deforestasi dilakukan oleh Negara-negara Kolonial Eropa

Deforestasi di benua Asia, Afrika, Australia dan Amerika dilakukan oleh para kolonial Eropa. Gelombang kolonialisme oleh bangsa-bangsa Eropa ke empat benua lainnya dilakukan pada abad ke-15.

Deforestasi oleh para kolonial ini dilakukan secara masif di keempat benua tersebut selama berabad-abad, khususnya untuk perkebunan. Dari perkebunan dan pertambangan tanah jajahan inilah untuk membangun Eropa menhadi negara maju. Bahkan negara-negara di belahan Selatan yang kaya sumber daya menjadi miskin secara ekonomi. Sebagai contoh Afrika, yang sampai saat ini banyak negate miskin dan sangat miskin. Hal ini secara rinci dapat dibaca dalam bukunya Nesaa Nkwazi Mhango (2018) yang berjudul “How Africa Developed Europe: Deconstructing the His-story of Africa, Excavating Untold Truth and What Ought to Be Done and Known”.

Di Indonesia, penjajah Belanda melakukan deforeatasi dalam rangka membuka lahan  perkebunan. Menurut Itawan (2023) dalam artikelnya yang berjudul "Colonialism and Climate Crisis: The Root of  Environmental Change and the Rise of Environmental Awareness in Indonesia" menyatakan bahwa dalam statustik tahun 1938 perkebunan yang telah dikembangkan penjajah Belsnda di Indonesia mencapai 2.869.726 hektar. Seluas 1.250.706 hektar di Pulau Jawa, dan 1.045.993 hektar di luar Jawa. Dari perkebunan dan hasil bumi lainnya inilah Belanda membangun negaranya menjadi maju.

Deforestasi bukan hanya untuk perkebunan tapi untuk eksploitasi lainnya. Sejak VOC mendirikan Batavia pada tahun 1619, laju penggundulan hutan di Pulau Jawa meningkat tajam. Hingga berakhirnya kekuasaan negara kolonial tersebut, dari luas Pulau Jawa sekitar 132.000 km2, hanya sekitar 24% yang masih tertutup hutan. Sungguh keterlaluan.

Deforestasi pada masa colonial yang dilakukan secara masif bukan hanya di Indonesia, tapi di empat benua lainnya inilah yang telah menyebabkan perubahan iklim dunia. Tapi apa yang dilskukan oleh Belanda dan negara-negara Eropa lainnya, tanpa rasa malu dan berdosa malah meloloskan EUDR. Ini ibarat air susu dibalas air tuba.

Kolonialisme Gaya Baru

EUDR, perdagangan karbon, hidrogen hijau, peralihan energi ke energi terbarukan, dan kendaraan listrik merupakan jawaban bagi negara-negara maju di belahan bumi Utara terhadap perubahan iklim. Namun menurut Lang. Manahan, dan Bringel (2024) dalam bukunya yang berjudul "Geopolitics of Green Colonislism: Global Justice and Ecosocial Transition" menyatakan bahwa 'solusi' iklim di balik merek keberlanjutan ini berujung pada ketidakadilan lingkungan baru dan kolonialisme hijau.

Rencana pertumbuhan hijau dan energi bersih di belahan bumi Utara memerlukan ekstraksi mineral strategis dalam skala besar dari belahan bumi Selatan. Geopolitik transisi menyiratkan pengorbanan wilayah dan cara yang benar-benar berkelanjutan untuk menghuni dunia ini. Subordinasi baru dalam ekonomi energi global mencegah masyarakat di belahan bumi Selatan mengembangkan strategi berdaulat untuk menumbuhkan kehidupan yang bermartabat.

Jadi wajar saja apabila Presiden Ptabowo sampai mengatakan jangan takut kepada deforestasi untuk pengembangan kelapa sawit. Karena seperti diuraikan di bagian atas, bahwa deforestasi telah dilakukan oleh negara-negara maju pada saat kolonialisme di abad  ke-15 sampai 20.

Setelah menghisap selama lima abad, lalu mereka berkata lain. bahkan "memojokan" negsra-negara di belahan Srlstan. Ini  tentu sesuatu ysng tidak adil. Karena dengan menghisap negara-negara bagian Selatan inilah, Eropa yang miskin sumber daya menjadi negara maju.  Dan hal ini juga didukung oleh pernyataan Lang. Manahan, dan Bringel dalam bukunya tersebut, bahwa ini akal-akalan mereka saja untuk tetap menjajah negara-negara di belahan bumi Selatan, dengan bentuk baru (neo-kolonialisme).

Neo-kolonialisme telah disuarakan oleh para pemimpin Asia-Afrika setelah merdeka, namun secara ekonomi dan politik masih di bawah mereka. Presiden Soekarno pada Sidang Madjelis Umum PBB ke XV, 30 September 1960 menyatakan perlunya Membangun Dunia Kembali (To Build World a New), agar dunia lebih multipolar.

Presiden Soekarno bersama Jozip Broz Tito, Gamal Abdul Naser, Jawaharlal Nehru, dan Kwame Nkrumah mendirikan Gerakan Non-Blok pada 1 September 1961. Soekarno menyatakan bahwa Nekolim (Neo-Kolonialisme dan Imperialisme) lebih berbahaya daripada kolonialisme model. Bahkan dalam amanat Presiden Soekarno pada pelantikan Menteri/Panglima Angkatan Darat, Major Djendral Suharto di Istana Negara Djakarta, 16 Oktober 1965, menyatakan bahwa ”Nekolim Musuh Kita Jang Terbesar!”. Hal senada dikemukan oleh sejawatnya, Kwame Nkrumah (1966), dalam bukunya yang berjudul ‘Neo-Colonialism: The Last Stage of Imperialism’.

Namun walaupun tidak adil, dan berbau kolonialisme gaya baru. EUDR ini juga merupakan sebuah tantantangan dan peluang bisnis baru, untuk mengembangkan hutan, tanpa deforestasi. Banyak peluang-peluang usaha pengembangan tanpa  deforestasi.

Bioprospeksi

Menteri Kehutanan tidak selayaknya merespon secara terburu-buru dengan akan "membuka" 20 juta hektar untuk lahan pangan dan energi.  Perlu pertimbangan yang lebih matang lagi, karena dengan dibukanya lahan seluas itu akan dapat menyebabkan penderitaan bagi rakyat Indonesia saat ini maupun masa mendatang, bahkan dunia, karena akan dapat mengubah iklim dunia. Dan bila dengan "model bisnis" seperti sekarang ini, tanpa melibatkan petani dan masyarakat sekitar perkebuan dalam industri pengolahannya, yang diuntungkan hanya pengusaha besar. Para petani dan masyarakat sekitar perkebuan tidak beranjak ke aras kaya raya. Lalu buat apa kalau yang terjadi hanya seperti itu? Bukankah yang disuarakan oleh Presiden Prabowo adalah adanya ketidakadilan antara Utara dan Selatan? 

Peningkatan produksi pangan dan energi, tidak harus dilakukan dengan ekstensifikasi lahan. Karena dengan lahan yang ada saat ini produksi pangan dan energi dapat ditingkatkan, misalnya dengan intensifikasi. Misalnya mulai dari penyediaan dan penggunaan benih/bibit unggul, penyediaan pupuk tepat jumlah dan tepat waktu, peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi modern dan inovasi lainnya. Intensifikasi ini diharapkan akan dapar meningkatkan produktivitas, yang saat ini masih rendah.

Kementerian Kehutanan sebenarnya dapat mengembangkan hutan tanpa deforestasi, dan lebih adil. Misalnya dengan mendorong komersialisasi bioprospeksi.

Bioprospeksi didefinisikan sebagai pencarian secara sistematik dan terorganisir untuk produk-produk berguna yang berasal dari sumber hayati (tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan lainnya) yang dikembangkan untuk komersialisasi dan manfaat lainnya. Beberapa produk bioprospeksi antara lain adalah bahan baku industri, jamu, obat, kosmetik minyak atsiri, biopestisida, bioherbisida, biofertilizer, emulsifier, parfum, penyedap makanan dan lain-lainnya. Produk bioprospeksi yang beragam dan banyak kegunaannya, menjadikan bioprospeksi memiliki nilai ekonomi yang tinggi 

Sebagai negara kepulauan  yang luas dan beragam, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, baik di darat maupun di laut. Bahkan Global Bioiversity Index tahun 2022 telah menobatkan  Indonesia  sebagai Mega Diverse di peringkat kedua setelah Brazil.

Nilai ekonomi hutan yang dikembangkan dengan biorospeksi cukup tinggi. Sukarna, Santosa, dan Reri (2019) telah melakukan penelitian tentang total nilai ekonomi (TNE) hutan sekunder di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. TNE hutan lahan kering sekunder seluas 20.800 hektar sebesar 769,4 milyar pertahun  atau sebesar Rp 36.990.384/ha/tahun. Tentu saja kalua hutan primer akan mempunyai total nilai ekonomi dari hutan sekunder. Bandingkan dengan pengusahaan sawit yang merusak hutan hanya sebesar Rp 54 juta/ha/tahun. Dengan asumsi produktivitas sebesar 18 ton Tandan Bush Segar (TBS), dan harga TBS sebesar Rp 3 000/kg. Walau nilai untuk bioprospeksi lebih kecil, tapi tanpa merusak hutan. Nilai tersebut belum termasuk jasa lingkungan apabila hutan tetsp terjaga. Sehingga pembangunan dan kehidupan manusia di bumi dapat berkelanjutan 

Pengembangan bioprospeksi juga sejalan dengan perkembangan ekonomi dunia. Menurut World Economic Forum (2020)  bahwa bisnis semakin tergantung kepada sumber daya alam dan lingkungan. Dari analisis 163 sektor ekonomi dan rantai pasoknya, ditemukan bahwa lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) dunia bergantung pada alam dan jasa-jasa lingkungannya. Nilainya mencapai 44 triliyun dollar AS atau sekitar 704 000 triliyun rupiah. Angka yang sangat fantastis. 

Jadi daripada pengembangan hutan hanya merusak lingkungan dan keuntungannya lebih banysk diterima oleh pengusaha besar. Mari segera dikembangkan pengembangan komersialisasi biosprospeksi secara besar-besaran dengan stakeholder utamanya. Sehingga rakyat makmur, hutan terjaga, dan berkelanjutan. ***

Penulis adalah Pengamat Sosial Ekonomi dan Politik dari Komunitas Berbagi Ilmu