Oleh: Inal (Koordinator Divisi Panwaslucam Wakorumba Utara)
POJOKSATU.ID - Rakyat Indonesia kembali akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan, pemilihan umum yang diselenggarakan secara serentak pada Tahun 2024.
Penyelenggara Pemilu dalam hal Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Diantaranya Penetapan DCT dan Capres-Cawapres yang dilaksanakan pada waktu yang berbeda, yang mana DCT ditetapkan pada tanggal 03 November Tahun 2023 dan Capres-Cawapres ditetapkan pada Tanggal 14 November Tahun 2023.
Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa Ke Masa, Tahun 1955 Ada 172 Partai
Kini, penyelenggaran Pemilu telah melewati beberapa pelaksanaan tahapan, salah satunya adalah tahapan yang ditunggu-tunggu oleh pihak yang berkepentingan adalah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Namun, Calon Legislatif (Caleg) dan Capres-Cawapres yang ditetapkan belum bisa melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan yaitu tanggal 28 November Tahun 2023-10 Februari Tahun 2024.
Inal selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Panwaslucam) Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum waktunya.
Baik itu dengan metode mengumpulkan warga, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK serta aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Sebagai upaya mewujudkan pemilu damai jajaran Panwaslucam Wakorumba Utara telah melakukan kegiatan sosialisasi dan mengedarkan himbauan netralitas kepada ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa se-Kecamatan Wakorumba Utara.
Baca Juga: Diduga Tak Netral dalam Pemilu 2024, Jokowi Didesak Ganti Kepala BIN
Agar tidak melibatkan diri maupun memfasilitasi kegiatan kampanye dan apabila ditemukan sesuai dengan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.




