POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang meminta pengelolaan Pasar Telagasari dikembalikan kepada pemerintah desa. Keputusan itu disampaikan setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan pedagang dan sejumlah instansi terkait.
RDP digelar di Ruang Rapat 1 DPRD Karawang, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut membahas keberatan pedagang terhadap rencana revitalisasi Pasar Telagasari sekaligus mempertanyakan status aset dan proses administrasinya.
Rapat dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, Kepala Desa Telagasari serta perwakilan pedagang.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, mengatakan berdasarkan pembahasan dalam RDP, lahan Pasar Telagasari merupakan aset desa.
Karena itu, pengelolaan dan kelengkapan administrasi terkait pasar diminta kembali ditangani pemerintah desa. DPRD juga meminta pemerintah desa kembali bermusyawarah dengan para pedagang.
"Karena ini merupakan aset desa, maka pengelolaan dikembalikan ke desa, serta untuk segera dilengkapi dan dimusyawarahkan kembali dengan pedagang," kata Nurhadi, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rencana revitalisasi. Salah satunya berkaitan dengan kondisi ekonomi pedagang yang dinilai masih sulit.
Wahid juga meminta rencana revitalisasi mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang semakin mendekati bulan Ramadan.
"Satu, masalah pembiayaan, ya. Itu kan kawan-kawan pedagang itu masih sulit untuk mendapatkan uang yang layaklah, apalagi kan krisis," ujar Wahid.
Selain persoalan biaya, pedagang mempertanyakan kepastian pertanggungjawaban proyek apabila masa jabatan kepala desa berakhir.
Pedagang juga menyoroti lokasi relokasi sementara yang disiapkan. Menurut Wahid, lokasi tersebut dinilai kurang memadai karena aksesnya tidak dilalui angkutan umum.
"Bukan nggak biasa jauh, cuman itu tidak memungkinkan, karena satu aksesnya tidak dilalui oleh angkutan umum," katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Telagasari Edi Sopyan menjelaskan pembangunan fisik pasar hingga saat ini belum dimulai. Pemerintah desa masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Edi juga menjelaskan skema kerja sama yang direncanakan untuk pengelolaan pasar menggunakan pola Build-Transfer-Operate (BTO).
"Bukan BOT, melainkan BTO (Build-Transfer-Operate), dibangun, diserahkan, baru dioperasikan," kata Edi.
Menindaklanjuti hasil RDP, Pemerintah Desa Telagasari menyatakan siap mengikuti rekomendasi DPRD Karawang. Pemdes akan melengkapi administrasi sekaligus kembali membuka ruang musyawarah dengan para pedagang.
"Musyawarah tetap ditempuh, kalau administrasi lengkap ya tetap kita jalan," pungkas Edi.Catatan: Naskah ini sengaja tidak memasukkan materi iklan atau tautan promosi dari halaman sumber, dan fokus pada substansi berita serta pernyataan para pihak.**




