POJOKSATU.id, KARAWANG — Kepala Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, dilaporkan ke Unit Tipikor Polresta Karawang oleh kuasa hukum warga, Alek Safri Winando.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam sejumlah pembangunan saluran irigasi di Desa Cariumulya.

Salah satu yang disorot yakni proyek irigasi di Dusun Cariu III dengan anggaran sekitar Rp398,7 juta pada 2025.

Menurut Alek, dalam dokumen pekerjaan tercantum P3A Mitra Galih Sejahtera sebagai pelaksana. Namun, pekerjaan di lapangan disebut justru dikerjakan secara swakelola oleh P3A Mulya Mandiri.

“Pekerjaan tercatat dikerjakan oleh Mitra Galih Sejahtera, tetapi di lapangan dikerjakan oleh P3A Mulya Mandiri,” kata Alek di Mapolresta Karawang, Selasa (29/9/2026).

Alek juga mempertanyakan keberadaan P3A Mulya Mandiri serta dugaan adanya hubungan keluarga antara ketua kelompok tersebut dengan kepala desa.

Namun, hal itu masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, waktu penyelesaian pekerjaan juga menjadi sorotan. Anggaran disebut berasal dari 2025, sementara pembangunan baru diselesaikan pada September 2026.

Sorotan lainnya datang dari proyek saluran irigasi Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih. Saluran tersebut disebut mengalami kerusakan atau jebol sekitar empat bulan setelah dibangun.

Alek menduga kualitas konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Ia menyebut bagian pondasi yang semestinya menggunakan batu kali justru terlihat menggunakan bata ringan atau hebel.

“Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Alek meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen anggaran, proses pelaksanaan, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Ia juga mempertanyakan pengawasan Inspektorat Kabupaten Karawang yang dinilai perlu memastikan pemeriksaan tidak hanya sebatas administrasi.

“Harus ada pengecekan dan verifikasi fakta di lapangan,” tegas Alek.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cariumulya maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas laporan dan dugaan tersebut.

Pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti yang ditemukan.**