POJOKSATU.id, KARAWANG – Kuasa hukum kontraktor yang dikenal dengan sebutan Ustad Beton, Fajar Ramadhan, berencana melaporkan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum aparat Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, ke Polres Karawang.

Fajar mengatakan, laporan tersebut akan disertai sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan permintaan uang koordinasi dalam pelaksanaan proyek pengaspalan di wilayah Desa Puseurjaya.

Menurut Fajar, persoalan bermula ketika kliennya mengerjakan proyek pengaspalan di wilayah tersebut. Dalam pelaksanaannya, muncul permintaan uang koordinasi yang disebut mencapai Rp7,5 juta untuk setiap titik.

"Awalnya meminta Rp7,5 juta. Kemudian kami mencoba menawar hingga Rp2 juta, tetapi tidak diterima. Mereka menyampaikan minimal Rp4 juta per titik dan tidak bisa ditawar lagi," ujar Fajar kepada Pojoksatu.id, Minggu (13/9/2026).

Fajar menuturkan, kondisi tersebut membuat pihak kontraktor berada dalam posisi sulit karena pekerjaan pengaspalan harus segera dilaksanakan.

"Kalau tidak diberikan, pekerjaan disebut tidak bisa berjalan dan harus menyelesaikan uang koordinasi terlebih dahulu. Sementara aspal harus segera digelar," katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak kontraktor akhirnya memberikan uang sebesar Rp4 juta per titik. Fajar menyebut pemberian uang tersebut disertai kuitansi yang ditandatangani pihak terkait di atas materai.

"Kami memberikan Rp4 juta per titik dengan syarat ada kuitansi. Pihak dusun mengiyakan dan menandatangani kuitansi di atas materai sebagai bukti uang koordinasi," ujarnya.

Fajar juga menyinggung adanya proposal kegiatan warga yang disebut berkaitan dengan permintaan dana tersebut. Namun, menurutnya, proposal kegiatan masyarakat semestinya tidak menjadi dasar untuk menetapkan nominal tertentu yang harus dibayarkan kontraktor.

"Kalau memang pengajuan proposal kegiatan warga, seharusnya tidak dicantumkan nominal yang sudah ditetapkan. Ketika ada angka Rp7,5 juta dan minimal Rp4 juta yang harus dibayar, menurut kami hal itu patut diduga sebagai pungutan liar dan pemerasan," kata Fajar.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk kuitansi pembayaran yang disebut sebagai uang koordinasi.

Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik Polres Karawang sebagai bahan laporan agar dugaan tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan melaporkan persoalan ini ke Polres Karawang. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Sementara itu aparat desa Puseurjaya, Dadan membantah melakukan pemerasan. Dadan menjelaskan, informasi yang beredar mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp15 juta dinilai terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami konteks pengajuan kegiatan warga.

Menurutnya, angka Rp15 juta yang tercantum dalam pembahasan tersebut bukan merupakan permintaan pribadi dari aparat pemerintah, melainkan bagian dari proposal kegiatan yang diajukan oleh sebagian warga.

“Jadi terkait pemberitaan yang viral itu sebenarnya salah paham. Angka Rp15 juta tersebut merupakan pengajuan proposal kegiatan dari warga, bukan permintaan pribadi kami,” ujar Dadan. ***