POJOKSATU.id, KARAWANG – Dugaan praktik pengarahan pembelian buku pelajaran kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SDN Adiarsa Barat IV.
Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli buku pelajaran penunjang di tempat tertentu di luar lingkungan sekolah. Informasi itu beredar melalui grup WhatsApp wali murid.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa buku LKS sudah tersedia dan bisa dibeli di "tempat biasa". Buku tersebut disebut diperlukan untuk membantu siswa berlatih menghadapi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Bagi sebagian orang tua, kalimat "tempat biasa" dianggap sebagai petunjuk untuk membeli buku di satu lokasi tertentu. Mereka merasa tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti arahan tersebut.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan kondisi tersebut.
Menurutnya, meski sekolah tidak menjual buku secara langsung, orang tua tetap diarahkan untuk membeli buku di tempat yang sama.
"Kami merasa seperti diarahkan secara tidak langsung. Sekolah memang tidak menjual, tetapi orang tua diarahkan ke satu tempat. Kami juga khawatir kalau protes, nanti anak kami jadi tidak nyaman di sekolah," katanya.
Ia juga menilai harga buku yang ditawarkan cukup memberatkan sebagian orang tua siswa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
"Kita cek lapangan dulu untuk mengetahui duduk persoalannya. Apalagi Pak Bupati baru saja meluncurkan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS," kata Wawan saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Wawan, program modul pembelajaran gratis tersebut memang dibuat untuk mengurangi penggunaan LKS berbayar di sekolah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah meluncurkan program modul pembelajaran gratis untuk seluruh siswa SD dan SMP negeri pada peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kabupaten Karawang, Kamis (23/7/2026).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan program itu menjadi yang pertama di Jawa Barat. Pemkab Karawang menganggarkan sekitar Rp7 miliar untuk menyediakan modul pembelajaran yang dapat digunakan selama satu semester.
Menurut Aep, program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu meringankan beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua siswa.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kami berharap program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung lahirnya Generasi Emas Indonesia 2045," ujarnya.
Sebagai informasi, sekolah negeri dilarang menjual buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Larangan itu diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala SDN Adiarsa Barat IV terkait dugaan pengarahan pembelian buku tersebut. ***




