POJOKSATU.id, KARAWANG – Peredaran narkoba di Kabupaten Karawang masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, puluhan tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Karawang. Sebagian di antaranya diketahui berasal dari luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi narkoba.

"Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, kami menetapkan 32 tersangka. Mayoritas terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKBP Fiki saat konferensi pers, Rabu 22 Juli 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan Polres Karawang, sebanyak 25 tersangka terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu. Sementara dua tersangka lainnya terkait kasus tembakau sintetis dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam enam kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT).

Menurut Kapolres, para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.

"Mereka merupakan bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan pemasok dan bandar yang lebih besar," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 516,99 gram, tembakau sintetis sebanyak 127,71 gram, serta Obat Keras Tertentu sebanyak 80.993 butir.

Baca Juga: Terima Kasih Bupati Aep, LKS Gratis Sudah Diterima Siswa SMPN 1 Karawang Timur

Kasatres Narkoba Polres Karawang menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari tangan para tersangka maupun dari sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.

Sebagian besar tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengecer yang menerima pasokan dari jaringan pengedar di tingkat lebih tinggi.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.

AKBP Fiki mengungkapkan, sebagian tersangka yang diamankan merupakan residivis atau pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya pelaku yang kembali terjun ke dunia peredaran narkoba setelah menjalani hukuman.

"Penegakan hukum harus terus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahan dan jaringan utamanya berhasil diungkap," tegasnya.

Selain itu, mayoritas tersangka diketahui berada pada usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun. Menurut Kapolres, fakta tersebut menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat bahwa ancaman narkoba dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia maupun profesi.

Karena itu, pihaknya mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang selama ini membantu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin agar pelaku lain yang masih buron dapat segera ditangkap," ujarnya.

Polres Karawang memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung. Penyidik saat ini fokus menelusuri jaringan yang lebih besar guna membongkar pemasok utama yang berada di balik peredaran narkoba di Karawang.

"Kami akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat. Komitmen kami jelas, Karawang harus bebas dari narkoba," pungkas AKBP Fiki. ***