POJOKSATU.id, KARAWANG – Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT di Kabupaten Karawang.

Menurut HES, keberadaan aturan daerah tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Karawang.

Ia menilai Karawang sebagai daerah industri dan jalur perlintasan memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga perlu memiliki regulasi yang jelas untuk menjaga ketertiban sosial.

"Karawang merupakan daerah lintasan. Karena itu perlu ada produk hukum daerah sebagai langkah antisipasi agar tidak muncul dampak sosial yang meresahkan masyarakat," kata HES, Selasa 9 Juni 2026.

HES juga mengaitkan pentingnya langkah tersebut dengan sejarah Karawang yang dikenal memiliki akar kuat dalam tradisi keagamaan dan pendidikan pesantren di Jawa Barat.

Baca Juga: Soroti Isu LGBT, ASPIKA: Karawang Harus Punya Perda Pencegahan Perilaku Seksual Menyimpang

Menurutnya, nilai-nilai agama yang telah lama tumbuh di Karawang perlu dijaga dan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.

Selain mendorong pembentukan Perda, HES juga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pesta LGBT yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menilai kasus yang sudah viral perlu diselidiki untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.

Menurut HES, viralnya dugaan kegiatan tersebut juga memicu reaksi dari kalangan ulama, kiai, dan pengasuh pondok pesantren di Karawang.

Baca Juga: Bupati Karawang soal Map di Rumah Eks Kepala BGN: Isinya Usulan MBG 3B

HES mengatakan Indonesia memang belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur larangan LGBT. Namun, menurutnya terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi daerah.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan pembuatan, penyebaran, dan pertunjukan materi pornografi.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

"Meski belum ada undang-undang khusus tentang LGBT, aturan yang sudah ada dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah," katanya.

HES berharap pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan sejak dini agar fenomena yang dianggap menyimpang tersebut tidak berkembang lebih luas di Karawang.

Ia menegaskan bahwa upaya tersebut perlu dilakukan melalui pendekatan hukum, pendidikan, dan pembinaan sosial keagamaan.

"Jangan sampai ada pembiaran. Semua pihak harus bersama-sama melakukan antisipasi demi menjaga lingkungan masyarakat yang kondusif," pungkasnya. ***