POJOKSATU.id, KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai mengancam masa depan generasi muda. Dalam operasi pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin, polisi berhasil mengamankan empat pelaku beserta ribuan butir obat keras tertentu dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, di wilayah hukum Polres Karawang. Operasi ini menyasar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diduga telah lama beroperasi dengan modus terselubung.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita total 16.590 butir obat keras berbagai jenis yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer.

“Satresnarkoba Polres Karawang terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda,” ujar IPDA Cep Wildan dalam keterangannya.

Baca Juga: 41 Tersangka Ditangkap, Polres Karawang Sita 1,4 Kg Sabu dan 9.472 Butir Obat Keras

Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Karawang Timur, hingga wilayah Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan aktivitas ilegal melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, transaksi penjualan obat keras ilegal juga dilakukan menggunakan metode COD atau cash on delivery untuk menghindari pantauan petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang. Polisi lebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial P (23) di wilayah Batujaya, Karawang.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 3.070 butir obat keras tertentu yang diduga siap edar.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pemasok utama obat keras tersebut yang diketahui berinisial WAK (29). Pelaku ditangkap di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sadis! Pelajar 15 Tahun di Karawang Dibunuh Teman Sekolah demi Kuasai Motor Korban

Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan ribuan butir obat keras ilegal sebanyak 4.570 butir.

Sementara itu, di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan MR (26) di sebuah rumah kos di Karawang Timur.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti paling banyak yakni mencapai 8.950 butir obat keras tertentu.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari empat pelaku mencapai 16.590 butir obat keras.

Rinciannya terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer.

Selain obat keras, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam, plastik klip kosong, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran ilegal tersebut.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat memicu tindak kriminalitas lain sekaligus merusak masa depan generasi muda.

Baca Juga: Letkol Inf Nanda Siswanto Resmi Jabat Dandim 0604 Karawang

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” katanya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp5 miliar. ***