POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi penukaran uang baru di Perumahan Bumi Margasari Permai (BMP), Desa Margasari, Karawang Timur, terus berkembang dan memunculkan fakta baru dari para korban.

Salah satu korban dengan kerugian terbesar, Sunarti, akhirnya angkat bicara terkait kronologi yang dialaminya hingga mengalami kerugian bersih sebesar Rp185 juta.

Ia menjelaskan bahwa awalnya keterlibatannya bukan untuk investasi jangka panjang, melainkan hanya untuk penukaran uang baru menjelang Lebaran. Bahkan, pada beberapa transaksi awal, proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala sehingga membuatnya semakin percaya.

Baca Juga: Geger! Puluhan Warga BMP Karawang Jadi Korban Investasi Bodong Uang Baru, Kerugian Tembus Rp500 Juta

Namun, masalah mulai muncul pada transaksi terakhir. Dari total dana yang disetorkan sebesar Rp195 juta, ia mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp10 juta.

Artinya, masih ada sisa dana sebesar Rp185 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak pengelola.

Kecurigaan mulai muncul ketika terduga pelaku berinisial ASH memberikan alasan yang dinilai tidak masuk akal terkait keberadaan uang tersebut. Pelaku berdalih bahwa dana ratusan juta milik korban dibawa oleh seorang kurir.

Baca Juga: Bupati Aep Apresiasi Hajah Dedeh yang Wakafkan Tanah untuk Jembatan di Karawang

Sunarti menilai alasan tersebut janggal karena tidak disertai bukti yang jelas. Bahkan, identitas kurir yang dimaksud tidak pernah diungkapkan secara transparan.

Ia juga sempat diberikan nomor telepon yang disebut sebagai kontak kurir. Namun setelah dicoba dihubungi, nomor tersebut tidak aktif dan tidak dapat dihubungi sama sekali.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa alasan yang diberikan hanyalah upaya untuk mengulur waktu.

Baca Juga: Hemat BBM, Pemkab Karawang Terapkan WFH Tiap Jumat, Jam Layanan Puskesmas Diperpanjang

Lebih lanjut, Sunarti mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak pelaku kini telah terputus. Tidak ada lagi respons maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana yang nilainya hampir mencapai Rp200 juta tersebut.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, ia akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir agar kasus ini dapat diproses secara hukum dan memberikan kepastian bagi para korban.

Baca Juga: Bupati Karawang Ngantor Pakai Mobil Listrik, Sekda Naik Motor: Efisiensi Anggaran Tembus Rp1 Miliar

Sementara itu, warga Perumahan BMP masih terus melakukan pengawasan di lingkungan setempat untuk memastikan terduga pelaku tidak melarikan diri.

Koordinasi dengan pihak kepolisian juga terus dilakukan guna mengusut tuntas aliran dana dan mengungkap secara jelas dugaan penipuan yang telah merugikan banyak warga tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat atau kemudahan dalam transaksi keuangan tanpa kejelasan sistem yang transparan. ***