POJOKSATU.id, KARAWANG – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, aliran sungai di Desa Kutanegara dilaporkan berubah warna menjadi putih pekat, memicu kekhawatiran warga setempat.
Merespons laporan tersebut, Satgas Citarum Harum Sektor 10 langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (25/3/2026). Dugaan sementara, perubahan warna air sungai berkaitan dengan aktivitas limbah cair dari salah satu perusahaan industri di sekitar kawasan tersebut.
Bintara Operasional (Baops) Satgas Citarum Harum Sektor 10, Serma Supriyatna, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat terkait kondisi air sungai yang tidak normal.
Baca Juga: Suhu 36 Derajat dan 33 Titik Panas, Sumut Masuk Fase Rawan Kebakaran
Ia menyebut, warga melihat adanya aliran air dari area perusahaan yang mengarah ke sungai dengan kondisi berwarna putih pekat.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, petugas langsung melakukan pengambilan sampel air sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Dua sampel berhasil diamankan, masing-masing dari aliran sungai yang terdampak serta dari titik pembuangan di dalam area perusahaan dengan pengawasan pihak keamanan setempat.
Sampel tersebut kini telah diamankan di Kantor Satgas Citarum Harum Sektor 10 untuk selanjutnya dilakukan pengujian.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang juga telah turun tangan. Kepala DLHK Karawang, Asep Suryana, membenarkan bahwa tim teknis dari Bidang Tata Lingkungan telah melakukan pengambilan sampel tambahan.
Baca Juga: KAI Hadirkan Promo Silaturahmi Mudik Lebaran Diskon untuk Perjalanan Mudik Lebih Hemat
Menurutnya, seluruh sampel saat ini tengah dalam proses uji laboratorium guna memastikan kandungan zat serta tingkat pencemaran yang terjadi.
Hasil uji tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Pihak Satgas bersama DLHK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut, guna mencegah dampak lebih luas terhadap ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat. ***




