POJOKSATU.id, KARAWANG – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang hingga kini belum sepenuhnya terdata di tingkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang (DLHK) mengakui belum memiliki database lengkap terkait jumlah maupun lokasi operasional dapur tersebut.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Luky Mantera Dwi Putra Romly, menegaskan pihaknya masih mengalami keterbatasan informasi. Ia menyebut, hingga saat ini belum ada data resmi yang diserahkan kepada DLH untuk kepentingan pengawasan lingkungan.

“Waalaikumsalam, kami belum memiliki data lengkap mengenai jumlah SPPG yang ada di Karawang kang,” ujar Luky saat dihubungi Pojoksatu, Senin (23/2/2026) malam.

Ia menambahkan, kemungkinan data detail terkait jumlah dan sebaran dapur MBG berada di instansi lain. “Mungkin data lengkapnya ada di Dinkes,” sambungnya.

Kondisi ini membuat pengawasan terhadap aspek lingkungan, terutama pengelolaan limbah dapur, belum berjalan maksimal. Tanpa data lokasi dan jumlah unit yang beroperasi, DLHK kesulitan melakukan pemetaan risiko serta pembinaan secara menyeluruh.

Baca Juga: Warga Rengasdengklok Karawang Gagalkan Percobaan Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap

DLHK juga mengungkapkan hingga kini belum menerima pengajuan dokumen lingkungan dari pengelola SPPG, baik berupa SPPL, UKL-UPL, maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki legalitas sesuai regulasi.

Luky menjelaskan, saat ini proses pengajuan dokumen lingkungan sudah terintegrasi secara nasional melalui sistem Amdalnet yang terhubung dengan akun Online Single Submission (OSS) milik pelaku usaha. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus persetujuan lingkungan secara daring ke kementerian terkait.

“Sekarang pengajuan bisa lewat Amdalnet. Tapi tetap harus punya akun OSS dan memenuhi persyaratan administrasi. Untuk kegiatan tertentu, terutama UKL-UPL, tetap ada rekomendasi teknis dari daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Karawang Sudah Minta Izin Kementerian PU untuk Perbaikan Jalan Interchange Barat dan Timur

Ia menegaskan, meskipun sistem sudah berbasis online, koordinasi dengan pemerintah daerah tetap diperlukan agar pengawasan di lapangan berjalan efektif. Tanpa laporan atau pengajuan resmi, DLHK tidak memiliki dasar untuk melakukan verifikasi maupun pengendalian dampak lingkungan.

Secara teknis, dapur produksi massal seperti SPPG seharusnya dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Sistem tersebut minimal memiliki grease trap untuk memisahkan lemak, proses penyaringan dan pengendapan, serta biofilter guna menurunkan kadar pencemar seperti BOD, COD, dan TSS sebelum limbah dibuang ke saluran umum.

Baca Juga: Curi Perahu Nelayan, Pria Asal Indramayu Dibekuk Satpolairud Karawang

Selain pengolahan limbah, standar sanitasi bangunan juga menjadi perhatian. Dapur harus memiliki ventilasi baik, permukaan lantai dan dinding yang mudah dibersihkan, serta tata kelola ruang yang mendukung kebersihan dan keamanan pangan.

DLHK Karawang menegaskan, selama ini pengawasan di lapangan lebih banyak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, petugas akan turun melakukan pengecekan sekaligus pembinaan agar pengelola segera melengkapi izin lingkungan.

Program MBG sebagai bagian dari upaya pemenuhan gizi masyarakat diharapkan tetap berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Tanpa pendataan yang jelas dan koordinasi lintas instansi, potensi dampak pencemaran di kawasan permukiman dikhawatirkan sulit dikendalikan. ***