POJOKSATU.id, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melanjutkan agenda penataan wilayah sebagai bagian dari upaya memperbaiki wajah kota. Setelah melakukan pembenahan terhadap kabel semrawut di sejumlah titik, kini pemerintah daerah mulai memfokuskan perhatian pada penertiban baliho, spanduk, dan banner yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu estetika ruang publik.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melalui unggahan di akun Instagram resminya, @aep_syaepuloh. Dalam unggahan itu, Aep menyoroti maraknya alat peraga promosi yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan, terutama di sepanjang ruas jalan utama.
Menurut Aep, keberadaan baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang untuk segera melakukan penyisiran dan penertiban secara bertahap.
Baca Juga: Bupati Karawang Wajibkan Gerakan Bersih di Semua Dinas dan Sekolah
“Kami sudah memerintahkan Satpol PP Karawang untuk menyisir baliho, spanduk, dan banner yang tidak berizin maupun yang mengganggu keindahan wilayah,” tulis Aep dalam keterangannya.
Langkah penertiban ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Aep menegaskan, penataan tidak hanya menyasar aspek fisik semata, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga ruang publik.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Bahkan, Karawang disebut telah lebih dulu menjalankan prinsip-prinsip penataan kota yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, Karawang sudah lebih awal bergerak dalam penataan estetika wilayah sebagaimana menjadi perhatian Bapak Presiden,” ujar Aep.
Bupati Karawang berharap, dukungan dari seluruh elemen masyarakat dapat mempercepat terwujudnya lingkungan kota yang tertata dan sedap dipandang. Ia menilai keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan yang berlaku. ***




