POJOKSATU.id, KARAWANG – Kepolisian Sektor Telukjambe Timur, Polres Karawang, mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah peristiwa penganiayaan dilaporkan oleh korban.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di samping Warung Kuningan Mart Sinar Berkah, Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial ADK (18), seorang pelajar atau mahasiswa asal Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sementara terduga pelaku berinisial DMY (19), juga berstatus pelajar atau mahasiswa, warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi sedang berbelanja di warung. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku memanggil korban dan secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan cara memiting leher korban, membantingnya ke aspal, lalu menusuk menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Satlantas Polres Karawang Pastikan Proses Hukum Laka Sampalan Sesuai Aturan
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. “Korban mengalami luka robek di bagian panggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri,” jelas IPDA Cep Wildan.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Petugas piket fungsi yang tengah melakukan patroli segera bergerak ke lokasi. Dengan dibantu Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta warga sekitar, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang hitam yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan.
Polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 467 atau Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan berencana atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Karawang tetap kondusif. ***




