POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) bertindak cepat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Seorang pria berinisial OD berhasil diamankan dan ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar tingkat SLTP.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan polisi yang masuk di hari yang sama.

Baca Juga: Kepala SMPN 2 Karawang Timur: Prestasi Dukati Lahir dari Budaya Disiplin

“Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait dalam KUHP,” ujar Cep Wildan, Senin (26/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Kutawaluya. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SLTP dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan emosi di rumah. Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban dan menyampaikan pengakuan anak tersebut yang mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor.

Mendapatkan informasi itu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kerudung warna hitam, satu kaos silat lengan pendek warna hitam, satu celana silat panjang warna hitam, satu bra warna cokelat, serta satu celana dalam warna pink.

“Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karawang berkomitmen menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tegas dan profesional,” tegas Cep Wildan. ***